Enam Tersangka Bakar Pos Polisi di Bandung Tenggak Tramadol Saat Beraksi, Asal Usul Obat dan Motif Bikin Onar Diusut Polisi
Enam tersangka itu masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Enam orang ditetapkan jadi tersangka terkait kerusuhan saat demo memperingati hari buruh di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Tak hanya terbukti terlibat membakar pos polisi dan videotron, enam tersangka itu juga terbukti positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol.
Adapun keenam orang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan melalui keterangan diterima pada Sabtu (2/5).
Barang Bukti Disita Polisi
Selain Tramadol, khusus untuk pelaku MRN, polisi juga menemukan berbagai jenis psikotropika berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon. Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal obat terlarang tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa," ucap dia.
Kerusuhan Demo di Bandung
Sebelumnya, massa berpakaian hitam yang membuat kericuhan di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari diduga berasal dari kelompok anarko. Hal itu dikatakan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
"Kalau melihat ciri-cirinya saya beranggapan atau menilai bahwa itu dari kelompok mereka (anarko). mereka bagian hitam tadi, menutup muka, kemudian membawa benda-benda yang berbahaya, membawa bahan bakar dan sebagainya, dan melakukan perusakan," kata dia saat ditemui di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5).