DPRD Kota Malang menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera menuntaskan persoalan Kekosongan JPTP Kota Malang definitif. Desakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja kepemerintahan dan memastikan roda organisasi berjalan efektif tanpa hambatan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyatakan harapannya agar pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong dapat terealisasi pada Maret atau paling lambat April 2026. Menurutnya, penundaan pengisian jabatan definitif dapat berdampak pada efektivitas pengambilan keputusan.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang masih dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt). Situasi ini berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis daerah karena keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Plh dan Plt.
Advertisement
Advertisement
Kekosongan JPTP definitif di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah menjadi sorotan utama DPRD. Lelly Thresiyawati menekankan bahwa instansi yang dipimpin oleh Plt atau Plh cenderung kurang optimal dalam menjalankan fungsinya. Hal ini disebabkan oleh batasan wewenang yang mereka miliki dalam mengambil keputusan strategis.
Wewenang Plt dan Plh yang terbatas menghalangi mereka untuk membentuk kebijakan berdampak besar terhadap berjalannya roda manajemen lembaga. Akibatnya, pengambilan keputusan penting tidak bisa berjalan cepat, yang berpotensi memunculkan kendala signifikan dalam pelaksanaan program kerja daerah.
Beberapa perangkat daerah yang saat ini masih dipimpin oleh Plh atau Plt meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, ada juga Asisten III Bidang Administrasi Umum yang masih berstatus Plh/Plt.
Advertisement
Jabatan lain yang mengalami kekosongan definitif adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Kota Malang, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kondisi ini menunjukkan skala persoalan Kekosongan JPTP Kota Malang yang perlu segera ditangani.
Advertisement
Meskipun mendesak, DPRD Kota Malang memahami bahwa proses pengisian JPTP bukan perkara mudah. Terdapat sejumlah tahapan prosedural yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
DPRD Kota Malang, melalui Komisi A, menyatakan akan terus memantau berjalannya tahapan pengisian kursi JPTP di Pemkot Malang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk berkolaborasi dengan Inspektorat.
Lelly Thresiyawati juga menunjukkan optimisme bahwa tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang akan dapat dipertanggungjawabkan. Dirinya secara tegas menolak adanya statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait isu jual beli jabatan, terutama untuk posisi-posisi utama.
Advertisement
Komitmen DPRD dalam mengawal proses ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat definitif yang kompeten dan berintegritas. Pengisian Kekosongan JPTP Kota Malang secara transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk membangun pemerintahan yang efektif.
Sumber: AntaraNews