DPRD Kota Malang tengah menggodok draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Revisi ini membawa angin segar bagi tata kelola sektor parkir di kota tersebut, dengan fokus pada profesionalisme dan keadilan bagi masyarakat. Salah satu poin krusial yang diatur adalah skema imbal jasa antara pengelola parkir dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa draf revisi ini mencakup aturan imbal jasa yang akan menjadi dasar pembagian kompensasi dari hasil parkir. Skema pembagian yang diusulkan bervariasi, yakni 60-40 persen, 65-35 persen, dan 70-30 persen. Hal ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Selain itu, Perda yang direvisi juga akan mengatur pelibatan pihak ketiga, baik badan maupun perorangan, untuk mengelola titik parkir yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang. Proses pembahasan revisi Perda ini kini berada pada tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan target finalisasi pada Oktober 2025.
Advertisement
Advertisement
Revisi Perda Parkir Kota Malang membawa beberapa ketentuan baru yang signifikan. Salah satunya adalah skema imbal jasa yang akan menjadi pedoman pembagian pendapatan parkir. Dito Arief Nurakhmadi menyatakan, "Poin terbaru dan akan diatur di dalamnya adalah imbal jasa antara pengelola parkir dengan pemerintah kota."
Skema pembagian pendapatan yang diusulkan mencakup tiga opsi, yaitu 60-40 persen, 65-35 persen, dan 70-30 persen. Pembagian ini akan merujuk pada hitungan yang telah sesuai dengan ketentuan, memastikan kompensasi yang adil bagi semua pihak. Regulasi terbaru ini juga membuka pintu bagi pelibatan pihak ketiga, baik dalam bentuk badan hukum maupun perorangan, untuk turut serta dalam pengelolaan titik parkir yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Malang.
Ketentuan penting lainnya adalah kewajiban bagi juru parkir atau pengelola tempat parkir untuk menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat. Karcis ini memiliki fungsi ganda sebagai bukti pembayaran dan jaminan. Karcis parkir dapat dijadikan bukti bagi pengguna jasa layanan perparkiran untuk mendapatkan kompensasi apabila kendaraannya hilang, memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Revisi Perda Parkir juga akan mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pendataan dan survei ulang secara komprehensif. Tujuan dari survei ini adalah untuk memetakan secara akurat lokasi-lokasi titik parkir resmi di seluruh Kota Malang. Pemetaan ini akan membantu mengidentifikasi titik parkir mana saja yang masuk dalam kategori pajak daerah dan retribusi.
Secara teknis, detail pemetaan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan turunan dari Perda tersebut. Dito menegaskan bahwa titik parkir yang akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang adalah yang legal dan wajib mengeluarkan karcis. "Nanti titik parkir yang akan masuk di dalam SK Wali Kota Malang adalah yang legal, harus ada karcis," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menertibkan pengelolaan parkir dan memastikan bahwa semua titik parkir beroperasi sesuai aturan. Dengan adanya pemetaan yang jelas, masyarakat juga akan lebih mudah mengidentifikasi lokasi parkir yang sah dan terjamin keamanannya.
Advertisement
Advertisement
Revisi Perda Parkir ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menciptakan ekosistem dan tata kelola sektor parkir di Kota Malang yang lebih profesional. Selain itu, regulasi baru ini juga mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Ini adalah upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Saat ini, progres pembahasan revisi Perda Parkir telah memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahap evaluasi ini krusial untuk memastikan bahwa draf Perda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kebijakan provinsi.
Dito menyatakan bahwa jika merujuk pada tenggat waktu pembahasan selama 90 hari, maka aturan ini paling tidak sudah bisa memasuki finalisasi pada Oktober 2025. "Kalau kemudian ada revisi lagi, maka akan direvisi. Tapi kalau tidak ada, bisa segera diparipurnakan untuk dilakukan pengesahan," pungkasnya. Proses ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot Malang untuk segera menghadirkan regulasi parkir yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews