DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Pengelolaan Air Limbah, Perkuat Pengendalian Pencemaran Sungai
DPRD Banjarmasin rampungkan pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan ini jadi tonggak penting menekan pencemaran sungai dan memperkuat sistem di kota.
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan pembahasan penting terkait regulasi lingkungan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat baru saja merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik pada Sabtu, 25 April. Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan perairan kota.
Penyusunan Raperda ini bertujuan utama untuk memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik di Banjarmasin. Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pengendalian pencemaran, khususnya di sungai-sungai kecil yang melintasi wilayah kota. Keberadaan payung hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
Rian Zulfikar, Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan menjadi fondasi bagi pengelolaan limbah domestik yang lebih efektif. Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini akan membantu menekan tingkat pencemaran sungai, serta mengatur larangan dan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan kasus pencemaran.
Fokus Raperda pada Pengaturan Sistem dan Pengawasan
Meskipun Raperda ini sangat penting, Rian Zulfikar menegaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Fokus utama dari regulasi ini masih pada pengaturan sistem dan pengawasan yang lebih komprehensif. Hal ini menunjukkan pendekatan bertahap dalam implementasi kebijakan lingkungan.
Aspek-aspek teknis yang lebih detail, seperti tarif layanan, retribusi, dan mekanisme operasional, tidak diatur secara langsung dalam Raperda ini. Rian menyebutkan bahwa detail-detail tersebut akan diturunkan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah kota untuk menyesuaikan implementasi sesuai kondisi lapangan.
Lebih lanjut, Raperda ini belum menyasar secara spesifik sektor usaha atau badan niaga dalam tahap awal implementasinya. Prioritas utama adalah penguatan sistem dasar pengelolaan limbah domestik serta edukasi kepada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif sebelum melangkah ke regulasi yang lebih luas.
Peran Perumda PALD dan Partisipasi Masyarakat
Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin disebut akan menjadi salah satu pihak yang menerima manfaat langsung dari keberadaan regulasi ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Perumda PALD akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pansus DPRD juga telah berkoordinasi erat dengan jajaran direksi Perumda PALD untuk memastikan kesiapan implementasi.
Rian Zulfikar mengapresiasi komitmen Direktur Utama Perumda PALD yang sangat baik. Dirut PALD telah mempelajari draf Raperda secara mendalam dan memberikan banyak masukan penting hingga menjelang finalisasi. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan aplikatif di lapangan.
Dengan rampungnya pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah ini, pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan memiliki payung hukum yang solid untuk menjalankan program pengendalian pencemaran lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah.
"Harapan kita masyarakat bisa lebih mengerti, dan pemerintah juga memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak," demikian kata Rian, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga demi lingkungan yang lebih bersih.
Sumber: AntaraNews