DPRD Banjarmasin Tetapkan 21 Raperda untuk Propemperda 2026, Fokus Pembangunan Kota

DPRD Banjarmasin telah mengesahkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Apa saja Raperda yang akan menjadi fokus legislatif dan pemerintah kota?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Banjarmasin Tetapkan 21 Raperda untuk Propemperda 2026, Fokus Pembangunan Kota
DPRD Banjarmasin telah mengesahkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Apa saja Raperda yang akan menjadi fokus legislatif dan pemerintah kota? (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penetapan ini dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Rapat Paripurna Dewan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mendukung visi pembangunan kota menuju Banjarmasin Maju Sejahtera hingga tahun 2030.

Keputusan ini mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk terus memperbarui dan menyempurnakan regulasi daerah. Sebanyak sembilan Raperda di antaranya merupakan inisiatif langsung dari pihak legislatif. Sementara itu, 12 Raperda lainnya berasal dari prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin, yang akan menjadi landasan hukum bagi berbagai sektor pembangunan.

Rikval Fachruri, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, menegaskan bahwa seluruh Raperda ini merupakan lanjutan dari target Propemperda 2025 yang belum sempat dibahas. Proses penyusunan Raperda ini akan tetap mengedepankan kualitas dan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

DPRD Kota Banjarmasin menunjukkan inisiatifnya dengan mengajukan sembilan Raperda yang berfokus pada isu-isu krusial bagi masyarakat. Raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dan tantangan kota dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Sembilan Raperda inisiatif legislatif tersebut mencakup beberapa bidang penting. Mulai dari pengelolaan infrastruktur hingga perlindungan kelompok rentan di masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan signifikan bagi kemajuan kota.

  • Raperda tentang penyelenggaraan drainase perkotaan
  • Raperda tentang toleransi kegiatan pada bulan Ramadhan
  • Raperda revisi Perda tentang pengelolaan kebersihan, persampahan dan pertamanan
  • Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan
  • Raperda tentang kerja sama daerah
  • Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
  • Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
  • Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan
  • Raperda tentang riset dan inovasi daerah

Selain inisiatif legislatif, Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengajukan 12 Raperda sebagai prakarsa eksekutif. Raperda ini secara khusus akan terkait dengan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun-tahun mendatang. Ini menunjukkan keselarasan antara rencana pembangunan dan kerangka hukum yang diperlukan.

Beberapa Raperda dari usulan pemerintah daerah menonjol karena relevansinya dengan isu-isu terkini dan kebutuhan masyarakat. Rikval Fachruri menyebutkan beberapa di antaranya yang akan menjadi perhatian utama. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, teratur, dan menarik bagi wisatawan serta pelaku ekonomi.

  • Raperda tentang kawasan tanpa rokok
  • Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata
  • Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
  • Raperda terkait pertanggungjawaban APBD 2025
  • Raperda terkait perubahan APBD 2026
  • Raperda terkait APBD 2027

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menekankan pentingnya kualitas dalam penyusunan Raperda. "Kita berkomitmen menyelesaikan sesuai target, namun tetap mengedepankan kualitas. Tidak asal membuat, tetapi melalui berbagai tanggapan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislasi akan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyambut baik penetapan Propemperda 2026 ini. Menurutnya, seluruh regulasi yang dirancang bertujuan mendukung visi pembangunan Kota Banjarmasin hingga 2030, yakni mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera. "Kami berharap semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam setiap proses penyusunan Raperda," kata Wali Kota, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi