Pemkot Banjarmasin Beri Insentif Lebaran Rp500 Ribu untuk Petugas Kebersihan
Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan pemberian Insentif Lebaran Petugas Kebersihan Banjarmasin atau "pasukan kuning" pada 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, meski tidak termasuk penerima THR sesuai aturan.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memberikan insentif Lebaran kepada sekitar 1.600 petugas kebersihan atau yang dikenal sebagai "pasukan kuning" pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas yang setiap hari menjaga kebersihan kota.
Insentif ini diberikan mengingat para petugas kebersihan tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah bijaksana dari pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan tambahan bagi para "pasukan kuning" menjelang perayaan Lebaran, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka yang tak kenal lelah dalam menjaga lingkungan kota tetap bersih dan nyaman bagi seluruh warga.
Aturan THR Pemerintah dan Status Petugas Kebersihan
H. Edy Wibowo menegaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah, pemberian THR dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, mengatur secara rinci penerima THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Petugas kebersihan atau "pasukan kuning" tidak termasuk dalam kategori tersebut karena mereka adalah pekerja penerima upah, sehingga tidak dapat diakomodasi sesuai undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait THR dari pemerintah. Status mereka sebagai pekerja penerima upah menempatkan mereka di luar skema pemberian THR yang diatur untuk ASN.
Meskipun demikian, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan kesejahteraan bagi "pasukan kuning" seperti penyapu jalan dan sopir truk sampah. Kesejahteraan ini diberikan melalui insentif khusus pada Lebaran, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Edy Wibowo menambahkan bahwa Pemkot Banjarmasin telah melakukan perhitungan dan memastikan bahwa kemampuan keuangan daerah memungkinkan untuk memberikan insentif tersebut kepada seluruh petugas kebersihan.
Dukungan DPRD dan Besaran Insentif Petugas Kebersihan
Isu ketiadaan THR bagi "pasukan kuning" sempat menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan DPRD Kota Banjarmasin. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat peran vital petugas kebersihan dalam menjaga kebersihan dan estetika kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbarr, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyoroti kerja keras para petugas kebersihan setiap hari demi kebersihan kota, meskipun mereka adalah pekerja di bawah pemerintah kota.
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Banjarmasin kemudian menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait pemerintah kota, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan BPKPAD Kota Banjarmasin. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna memastikan kesejahteraan para petugas kebersihan menjelang Lebaran.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati adanya pemberian insentif sebesar Rp500 ribu per orang bagi sekitar 1.600 petugas kebersihan. Insentif ini akan bersumber dari anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, yang telah menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan dana tersebut.
Sumber: AntaraNews