Banjarmasin Perketat Aturan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Perumahan
DPRD Banjarmasin tengah menggodok revisi Perda untuk memperketat Pengelolaan Air Limbah Domestik, khususnya di sektor perumahan, demi menjaga kebersihan lingkungan dan menekan pencemaran sungai.
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah serius menggarap revisi peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan air limbah domestik. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mutmainnah, mengungkapkan bahwa draf rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 ini memberikan perhatian khusus pada sektor pengembangan perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan kota berjuluk Seribu Sungai tetap bersih dan sehat bagi warganya.
Penguatan pengelolaan air limbah domestik dari perumahan menjadi poin krusial dalam penyusunan draf Raperda tersebut. Mutmainnah menyatakan bahwa nantinya akan ada pasal khusus yang mengatur hal ini, mengingat perumahan merupakan objek terbesar penghasil air limbah. Masalah ini harus ditangani secara komprehensif agar lingkungan kota Banjarmasin bisa terjaga kebersihannya.
Dengan adanya regulasi yang kuat, penerapan pengelolaan air limbah domestik di perumahan diharapkan dapat berjalan optimal, termasuk dalam melengkapi sarana dan prasarananya. Pembahasan Raperda ini masih berlangsung dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat serta pengembang perumahan, menciptakan ruang diskusi yang terbuka untuk mencapai solusi terbaik.
Penekanan pada Sektor Perumahan
Revisi Perda ini secara spesifik menyoroti perumahan sebagai produsen utama air limbah domestik, mulai dari toilet hingga cucian. Mutmainnah menegaskan bahwa masalah limbah dari perumahan ini harus ditangani bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan kota. Oleh karena itu, pasal khusus akan disematkan dalam Perda baru ini untuk mengatur kewajiban pengelolaan limbah di sektor tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, membenarkan penekanan pada pengelolaan air limbah domestik di kompleks perumahan. Terutama, pengembangan perumahan baru diwajibkan memiliki sarana pengelolaan air limbah yang memadai. Pengembang dapat bekerja sama dengan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) milik Pemerintah Kota Banjarmasin atau mengelola secara mandiri.
Regulasi ini juga akan mencakup sanksi tegas bagi pengembang perumahan yang tidak berkomitmen dalam mengelola air limbah. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin atau tindakan lain yang relevan. Meskipun Perda perumahan dan pemukiman sebelumnya sudah mengatur kewajiban ini, revisi Perda ini akan merumuskan penanganan untuk perumahan yang sudah berdiri lama dan belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Upaya Menjaga Lingkungan dan Sungai
Pembuatan aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan pencemaran sungai. Pencemaran sungai masih menjadi persoalan utama di kota yang dikenal dengan julukan Seribu Sungai ini. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan kualitas air sungai dapat meningkat dan ekosistemnya terjaga.
Selain perumahan, limbah dari sektor usaha seperti pencucian pakaian dan motor juga menjadi perhatian penting dalam revisi Perda ini. Pengelolaan limbah dari berbagai sumber ini diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran pada lingkungan perairan kota. Regulasi yang kuat akan menjadi landasan untuk memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkannya.
Pembahasan Raperda ini terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengembang perumahan. Keterlibatan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga dapat diterima dan diterapkan oleh semua elemen masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan Banjarmasin yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews