Banjarmasin Terapkan Sistem Cegah Banjir Terintegrasi dalam Penanganan Kawasan Kumuh
Pemerintah Kota Banjarmasin mengadopsi pendekatan baru dalam Penanganan Kawasan Kumuh, mengintegrasikan sistem drainase dan normalisasi sungai untuk mencegah banjir serta menciptakan lingkungan layak huni.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara aktif melanjutkan upaya penanganan kawasan kumuh di wilayahnya. Pendekatan terbaru yang diterapkan adalah dengan mengintegrasikan rancangan sistem cegah banjir. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kondisi banjir yang kerap melanda, terutama di area padat penduduk.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh ke depan tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah layak huni. Lebih dari itu, diperlukan aturan ketat terkait pembuatan drainase dan sistem saluran air yang efektif. Hal ini bertujuan untuk mengalirkan kelebihan air, mencegah genangan, serta menjaga fungsi optimal lahan dari kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur.
Langkah strategis ini diambil menyusul kondisi banjir parah yang terjadi di awal tahun, khususnya di permukiman padat penduduk yang banyak masih berstatus kawasan kumuh. Kurangnya drainase yang memadai dan pendangkalan sungai menjadi penyebab utama lambatnya surut air banjir, sehingga membutuhkan pembenahan menyeluruh.
Integrasi Drainase dan Normalisasi Sungai dalam Penanganan Kawasan Kumuh Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyoroti pentingnya integrasi sistem pencegahan banjir dalam program penanganan kawasan kumuh. Beliau menyatakan bahwa banjir yang terjadi saat ini cukup parah di daerah pemukiman padat penduduk, seringkali disebabkan oleh ketiadaan drainase dan fungsi sungai yang kurang optimal akibat pendangkalan. "Ini harus kita benahi, sehingga tidak terjadi lagi ke depannya," ujar Yamin.
Penanganan kawasan kumuh tidak hanya akan menciptakan rumah layak huni, tetapi juga memerlukan aturan pembuatan drainase atau sistem saluran yang berfungsi mengalirkan kelebihan air. Tujuannya adalah untuk mencegah genangan dan banjir, sekaligus menjaga fungsi lahan agar tetap optimal dan mencegah kerusakan lingkungan pada setiap pembangunan infrastruktur terkait.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin, Chandra Iriandy, menyambut positif arahan Wali Kota tersebut. Menurutnya, dengan tingginya intensitas banjir di awal tahun ini di sejumlah wilayah padat penduduk yang mayoritas masih berstatus kawasan kumuh, implementasi sistem baru ini menjadi keharusan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banjarmasin akan mengemban tugas penting dalam pembuatan drainase dan normalisasi sungai sebagai bagian dari sistem baru pencegahan banjir ini.
Kolaborasi Lintas Instansi dan Target Penuntasan Kawasan Kumuh Banjarmasin
Penanganan kawasan kumuh di Banjarmasin dilakukan melalui kolaborasi erat antar instansi di lingkungan pemerintah kota, serta dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin bertugas memperbaiki jalan lingkungan di area kumuh. Sementara itu, dinas sosial kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berperan dalam menangani rumah-rumah yang tidak layak huni.
Data Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa luas kawasan kumuh mencapai 500 hektare, tersebar di lima kecamatan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota pada tahun 2022. Pemerintah kota setempat menargetkan penanganan sekitar 65 hektare luas kawasan kumuh setiap tahunnya.
Upaya terpadu ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi luas kawasan kumuh dan meminimalisir dampak banjir di Banjarmasin. Melalui sinergi berbagai pihak, kualitas hidup masyarakat di kawasan kumuh dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan nyaman dari ancaman banjir.
Sumber: AntaraNews