Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyuarakan pentingnya menghentikan alih fungsi lahan sawah secara total di Kabupaten Bandung. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus siklus banjir tahunan yang terus merendam wilayah tersebut dan menyebabkan kerugian besar.
Menurut Dedi, banjir yang sering terjadi di Kabupaten Bandung merupakan dampak langsung dari perubahan tata ruang yang tidak terkendali. Hilangnya daerah resapan air di wilayah sekitar menjadi penyebab utama bencana yang terus berulang.
Pernyataan ini disampaikan Dedi di Bandung pada hari Rabu, 15 April, menyoroti urgensi penanganan banjir yang tidak lagi bersifat sementara atau sekadar memompa air. Ia menekankan perlunya solusi jangka panjang dan radikal.
Advertisement
Advertisement
Tata Ruang dan Ekologi sebagai Kunci Penanganan Banjir Bandung
Dedi Mulyadi menggarisbawahi bahwa penanganan banjir di Kabupaten Bandung memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Ia menyebutkan tiga aspek utama yang harus segera dibenahi untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Pertama, tata ruang Kabupaten Bandung harus segera diubah untuk mencegah alih fungsi lahan yang merusak ekosistem dan mengurangi daerah resapan air. Kedua, sungai-sungai di wilayah tersebut perlu dinormalisasi agar aliran air lancar dan tidak meluap.
Ketiga, area hulu sungai harus direhabilitasi menjadi lahan hijau guna mengembalikan fungsi resapan air dan mencegah erosi. Perubahan lahan sawah menjadi bangunan dan perumahan secara masif telah mengganggu sistem ekologi.
Advertisement
Ia menyoroti masifnya pembangunan bangunan komersial dan perumahan di lahan produktif yang menjadi "biang kerok" terganggunya sistem ekologi. Ini menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak bisa lagi hanya memompa air kembali ke sungai, melainkan harus menyentuh akar masalah.
Advertisement
Relokasi Hunian dan Kebijakan Jangka Panjang untuk Atasi Banjir Bandung
Selain masalah alih fungsi lahan di hulu, Dedi Mulyadi juga menyoroti keberadaan hunian di area risiko tinggi, khususnya di bantaran sungai. Ia menekankan pentingnya pemindahan permukiman tersebut.
Relokasi ini dianggap sebagai syarat mutlak jika Bandung dan Jawa Barat ingin menyelesaikan persoalan banjir secara permanen dan berkelanjutan. Tanpa langkah ini, solusi yang ada tidak akan bersifat jangka panjang dan tidak akan berhasil.
Dedi memperingatkan bahwa jika langkah radikal terhadap tata ruang ini tidak segera diambil, risiko Banjir Bandung akan terus menghantui setiap musim penghujan. Hal ini akan berdampak pada kerugian material dan non-material bagi masyarakat.
Advertisement
Namun demikian, Dedi tidak menyinggung soal keberlanjutan kebijakan moratorium izin perumahan di Jawa Barat, khususnya Bandung Raya. Kebijakan tersebut pernah dikeluarkannya dengan salah satu tujuannya memutus rangkaian bencana alam termasuk banjir.
Sumber: AntaraNews