RUU HAM Ungkap Empat Lembaga ini Bukan Merupakan Lembaga Negara
Berikut adalah 4 lembaga non pemerintah namun berstatus lembaga nasional HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Novita Ilmaris mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM akan mempertegas posisi lembaga-lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.
Novita menyebut, selama ini masih terdapat perdebatan mengenai status sejumlah lembaga nasional HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah," kata Novita saat acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, masih ada pandangan yang menempatkan empat lembaga tersebut sebagai bagian dari pemerintah. Namun, dalam perspektif HAM global, lembaga-lembaga itu seharusnya bersifat independen.
“Sebenarnya empat lembaga ini kalau kita lihat proses-proses HAM global, seyogianya adalah non-pemerintah,” jelasnya.
Novita mengungkapkan, independensi lembaga nasional HAM menjadi prinsip penting yang juga didorong oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti ya Komnas HAM itu ya seperti layaknya Kementerian HAM. Padahal Komnas HAM itu diminta oleh Dewan HAM PBB, independen dari pemerintah," ungkapnya.
Dalam draf RUU HAM yang dibagikan Kementerian HAM, ketentuan mengenai Lembaga Nasional HAM diatur dalam Bab V.
Menurutnya, penegasan status non-pemerintah itu diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh negara dapat berjalan jelas.
“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, pemerintahnya siapa? Unsur eksekutif, presiden, dan para pembantu presiden," ucapnya.
Seperti BPK
Ia mencontohkan, posisi lembaga nasional HAM serupa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bukan bagian dari pemerintah, tetapi memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Novita menyampaikan, RUU HAM juga mengatur penguatan kewenangan lembaga nasional HAM, termasuk mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan kekuasaan yang berlebihan.
“Jangan sampai menjadi super power, ya. Jadi ada negara dalam negara. Bagaimana risiko mengenai dan lainnya? di dalam RUU ini pun juga sudah diatur," pungkasnya.