Kementerian HAM Temui Korban Penganiyaan Brimob di Tual
Kementrian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara khususnya dalam hal perlindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.
Staf Khusus menteri hak asasi manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk salah satu korban penganiyaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku,Brigda MS yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara. Korban yang di jenguk Yos Nggarang adalah NK (15), kakak dari siswa MTs inisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya (19/2).
Kementrian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara khususnya dalam hal perlindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.
"Saya mewakili bapak Menteri HAM, Natalius Pigai. Memastikan hak- hak korban untuk mendapat pelayanan,perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," ucap Yos Nggarang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2).
Yos Nggarang menjenguk korban NK (15 tahun) yang dirawat di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu (25/2) siang, di dampingi Kepala Kantor wilayah hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK), Koordinator PDK Wilayah Kerja Maluku Kementrian HAM.
Kunjungan ini wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadiran tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan haknya dipulihkan.
Bicara Langsung dengan Korban
Pada kesempatan tersebut, Yos Nggarang berbicara langsung dengan korban NK yang sedang mendapat perawatan, di mana tangan kanan cedera berat, patah. NK ingin cepat pulih dari kondisi yang sekarang dan berharap bisa kembali bersekolah.
Yos Nggarang dalam kesempatan yang sama menyampaikan keprihatinan langsung dan berbelasungkawa atas kejadian tragis ini kepada kedua orang tua AK dan NK..
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata.
Pastikan Hak Dasar Korban Terpenuhi
Dari pertemuan tersebut staf khusus menyampaikan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dari sisi biaya perawat, negara harus bertanggung jawab dalam hal ini, biaya perawatan korban telah ditanggung oleh pihak Polda Maluku sehingga korban dapat berfokus pada pemulihan diri.
Dari sisi hak atas keadilan, staf khusus juga menegaskan komitmen Kementrian Hak Asasi Manusia untuk mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yudisia dan non yudisial.