Menko Yusril Buka Suara Soal Kasus Arianto Tawakal yang Dianiaya Brimob
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan duka atas kematian Arianto Tawakal (14) di Maluku dan meminta oknum Brimob diproses etik serta pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan atas meninggalnya Arianto Tawakal (14) yang diduga akibat penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat, terlebih anak-anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujarnya.
Yusril menegaskan polisi sebagai aparat negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga.
Desak Proses Etik dan Pidana
Yusril menyatakan oknum yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal harus diproses tegas melalui mekanisme etik dan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ucap dia.
Ia menjelaskan pelaku harus terlebih dahulu disidang etik dengan ancaman pemecatan, kemudian diproses di pengadilan pidana.
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian daerah dan Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kepolisian telah menyampaikan permohonan maaf dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.
Selain itu, Yusril menyebut Komite Percepatan Reformasi Polri yang diikutinya masih membahas pembenahan institusi, termasuk rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.