Komandan Brimob Buka Suara Kasus Bripda Mesias Siahaya Aniaya Pelajar hingga Tewas, Janji Sanksi Tegas dan Evaluasi Kekuatan

Korps Brimob menegaskan tidak menoleransi anggota melanggar hukum.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Komandan Brimob Buka Suara Kasus Bripda Mesias Siahaya Aniaya Pelajar hingga Tewas, Janji Sanksi Tegas dan Evaluasi Kekuatan
Komandan Brimob Buka Suara Kasus Bripda Mesias Siahaya Aniaya Pelajar hingga Tewas, Janji Sanksi Tegas dan Evaluasi Kekuatan (Merdeka.com)

Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat buka suara terkait dugaan penganiayaan dilakukan Bripda Mesias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Ramdani menegaskan tidak menoleransi anggota melanggar hukum.

Menurut Ramdani, perkara tersebut sudah ditarik dan ditangani Polda Maluku agar prosesnya berjalan lebih cepat dan transparan. Penganiayaan diduga dilakukan Bripda Mesias Siahaya itu mengakibatkan siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, Aprianto Tawakal meninggal dunia.

"Bahwa permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan," kata Ramdani dalam keterangannya, Senin (23/2).

Ramdani menegaskan, Korps Brimob tidak menolerir pelanggaran dilakukan anggota. Menurut dia, sanksi tegas menanti anggota melanggar hukum.

“Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” tegas Ramdani.

Selain itu, dia mengatakan, Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal atas setiap kegiatan, termasuk petunjuk dan arahan, penggunaan kekuatan, serta perlengkapan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” tandas Ramdani.

Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14).

"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," ujar Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, pada Sabtu (21/2/2026), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Insiden ini bermula ketika personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli tersebut dimulai di kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum berpindah ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis kanan korban, sehingga AT terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan, namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, dan pihak kepolisian langsung mengamankan serta menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolres Whansi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," katanya. Proses pidana terhadap tersangka akan tetap ditangani oleh Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik akan menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. "Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas," tambahnya. Proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel, dan setelah pemeriksaan kode etik, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dijadwalkan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026). Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan mereka menjadi dasar dalam penanganan perkara ini," ujarnya. Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya. Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan yang menimpa siswa madrasah di Tual. "Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ucap Dadang Hartanto.



Rekomendasi