Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Ahmad Muzani, menyoroti insiden tragis yang terjadi di Tual, Maluku. Ia mengingatkan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh anggota Brimob harus menjadi pelajaran serius bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.
Kasus tersebut melibatkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga menyebabkan kematian. Insiden ini terjadi di tengah kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Masyarakat menantikan penanganan yang transparan dan adil dari pihak berwenang.
Muzani menyatakan keyakinannya bahwa Mabes Polri dan Polda akan menangani kasus ini secara profesional dan tegas. Ia juga menekankan pentingnya Polri untuk memperhatikan harapan serta pandangan masyarakat terhadap institusinya. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Ahmad Muzani menegaskan bahwa insiden penganiayaan yang berujung pada kematian anak di Tual harus menjadi evaluasi mendalam bagi Polri. Ia mengakui bahwa kejadian serupa seringkali terjadi dalam beberapa penanganan hukum, meskipun ia belum mengikuti isu ini secara rinci. Penting bagi institusi untuk terus memperbaiki diri.
"Itu harus menjadi pelajaran dan saya kira kami percaya bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Mabes Polri ataupun Polda akan menangani secara profesional," kata Muzani saat diwawancarai di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan komitmen MPR untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Muzani juga menyatakan keyakinannya bahwa Mabes Polri akan melihat fakta di lapangan secara tegas dan tidak akan menutupi kebenaran. Transparansi dalam penanganan kasus semacam ini sangat krusial untuk menjaga integritas institusi. Harapan masyarakat terhadap Polri harus betul-betul diperhatikan dengan baik.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual. Pergeseran lokasi ini dilakukan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Situasi di lapangan saat itu cukup dinamis.
Saat tiba di lokasi, Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.
Advertisement
Nahasnya, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Advertisement
Pimpinan Polri diharapkan dapat mendengar dan mempelajari pandangan-pandangan masyarakat terhadap institusinya. Muzani menilai bahwa keputusan yang benar dan harus dilakukan oleh Polri adalah keputusan yang baik untuk masyarakat dan penegakan hukum. Ini mencerminkan pentingnya responsivitas Polri terhadap aspirasi publik.
"Sabarlah sebentar karena pasti kepolisian dalam hal ini Kapolri dan jajarannya memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang semua terjadi di lapangan," ujar Muzani. Pernyataan ini menyerukan kesabaran publik sembari menunggu proses hukum berjalan. Polri diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara adil.
Kasus polisi aniaya anak Tual ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang besar. Profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews