Sorot
{{caption}}
Genjot Ekonomi Baru, Danantara Sasar Konser Musik hingga Sport Tourism

{{caption}}
DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

{{caption}}
Klasemen Moto3 Ceko 2026: Cemerlang di Brno, Veda Ega Pratama Didekati Rider Malaysia

{{caption}}
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus 2026

{{caption}}
Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG

Topik Terkait
{{caption}}
Reformasi Hukum Pidana: KUHP Baru Wujudkan Sistem Peradilan Modern

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa KUHP Baru dan reformasi KUHAP menandai era baru sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.

{{caption}}
Polrestabes Makassar Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Bahkan, dua kasus yang terjadi pada awal tahun ini langsung dikenakan pasal pada KUHP dan KUHAP baru.

{{caption}}
Indonesia Sambut Era Baru Hukum: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026

Indonesia memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026. Pembaruan ini menawarkan pendekatan humanis, namun tantangan implementasi menjadi kunci keberhasilannya.

{{caption}}
KUHP Baru Tegaskan Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan

Mulai berlaku 2 Januari 2026, KUHP Nasional memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran fitnah.

{{caption}}
KUHAP Baru Resmi Berlaku: Transformasi Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dengan fokus pada keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, hingga perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV. Pemb

{{caption}}
KUHP KUHAP Berlaku, Menko Yusril: Penegakan Hukum Indonesia Memasuki Era Baru

Dengan resmi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

{{caption}}
KUHAP Baru Resmi Berlaku, DPR Harap Hentikan Kriminalisasi Warga dan Arahkan Hukum Restoratif

Anggota DPR RI Rudianto Lallo menegaskan KUHAP Baru yang efektif berlaku diharapkan menghentikan kriminalisasi warga dan menandai arah baru hukum Indonesia yang lebih restoratif.

{{caption}}
Kejaksaan RI Siap Sukseskan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan penuh dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026, menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.

{{caption}}
KUHAP Baru Berlaku, DPR Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Rakyat

Dengan berlakunya KUHAP Baru mulai hari ini, DPR RI berharap penegak hukum tidak lagi mengkriminalisasi rakyat, menandai era baru sistem hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berkeadilan.

{{caption}}
Kemenkum Bengkulu Tegaskan KUHP Baru Jadi Landasan Hukum Nasional Modern

Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu aktif mensosialisasikan penerapan KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada awal Januari 2026 sebagai fondasi hukum nasional yang modern dan adaptif.

{{caption}}
Wamenko Kumham: KUHP Baru Perkuat Keadilan Berbasis HAM, Berlaku 2026

Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan KUHP Baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 akan memperkuat keadilan berbasis HAM, menandai reformasi hukum pidana yang humanis di Indonesia.

{{caption}}
Menko Yusril Ungkap Kendala Pembebasan WNI Ditangkap Israel: Tidak Punya Hubungan Diplomatik

Yusril mengatakan pemerintah hingga kini masih kesulitan menghubungi para jurnalis Indonesia tersebut.

{{caption}}
Menko Yusril Tekankan Polri Harus Humanis dalam Penegakan Hukum

Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.

{{caption}}
Menko Yusril: Tata Kelola Profesi Kesehatan Butuh Keseimbangan Negara dan Organisasi Profesi

Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

{{caption}}
Menko Yusril Duga Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Minta Polri Usut Tuntas Hingga Aktor Intelektualnya

Yusril mengatakan Polri bukan saja harus menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa itu.

{{caption}}
Menko Yusril Buka Suara Soal Kasus Arianto Tawakal yang Dianiaya Brimob

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan duka atas kematian Arianto Tawakal (14) di Maluku dan meminta oknum Brimob diproses etik serta pidana.

{{caption}}
Menko Yusril dan Dubes Filipina Buka Dialog Transfer Narapidana WNI Taufiq Rifqi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Dubes Filipina untuk membahas WNI yang kini dihukum seumur hidup di negara itu.

{{caption}}
Polisi Segera Hukum Pelaku Penganiayaan Jaklingko Usai Uji Klinis

Kepolisian akan segera menindak tegas pelaku penganiayaan di Jaklingko setelah hasil uji klinis keluar, menegaskan komitmen penegakan hukum dan keamanan transportasi publik.

{{caption}}
Tindak Pidana Korporasi: Badan Hukum Jadi Subjek, Mekanisme Penyelesaian Diperjelas

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menegaskan badan hukum dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korporasi, serta memaparkan mekanisme keadilan restoratif dan DPA yang relevan untuk kasus tersebut.

{{caption}}
Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Dua Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif, Prioritaskan Pemulihan Sosial

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua kasus pencurian via Keadilan Restoratif. Pendekatan ini prioritaskan perdamaian dan pemulihan, hindari persidangan. Simak detailnya!

{{caption}}
TAUD Soroti Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Militer Pakai KUHP Tindak Pidana Umum

Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.

{{caption}}
Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi, Tegas Ambil Jalur Hukum

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku prank kebakaran palsu ke Polrestabes Semarang. Damkar Semarang tidak akan menoleransi penyalahgunaan layanan darurat.

{{caption}}
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu sorotan publik.