KUHP dan KUHAP Baru Efektif Berlaku, Menko Yusril: Regulasi Turunan Sudah Siap
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai 2026. Perkara lama tetap pakai aturan lama, transisi didukung puluhan regulasi turunan.
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah menyiapkan perangkat regulasi pendukung untuk masa transisi, termasuk 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah aturan pelaksana lainnya.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (2/1/).
Ia menegaskan, prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan. Seluruh perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
KUHP dan KUHAP Baru Tandai Akhirnya Hukum Pidana Kolonial
Yusril menyebut pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, karena bersifat represif dan berorientasi pada pidana penjara.
“KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, serta penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai adat dan budaya lokal. Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk membatasi intervensi negara terhadap ranah privat.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat pengawasan proses penyidikan dan persidangan, termasuk pengaturan penggunaan rekaman visual, penguatan hak korban dan saksi, mekanisme restitusi dan kompensasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.