Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai landasan hukum nasional yang modern. Penegasan ini disampaikan dalam upaya berkelanjutan untuk mempersiapkan implementasi KUHP yang akan berlaku efektif pada awal Januari 2026 mendatang. Kehadiran KUHP baru menandai era penting dalam sistem peradilan Indonesia, membawa semangat pembaruan yang progresif.
Zulhairi menyatakan bahwa keberadaan KUHP baru ini secara strategis menegaskan kembali peran hukum sebagai pendorong perubahan fundamental. Hal ini juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan progresif bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi intensif terus dilakukan oleh Kemenkum Bengkulu untuk memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dalam rangka memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Insight KUHP Baru. Kegiatan ini melibatkan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk institusi akademik.
Advertisement
Advertisement
Pemberlakuan KUHP Baru pada awal Januari 2026 merupakan tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan mampu menggantikan KUHP lama yang telah berlaku sejak masa kolonial, membawa semangat dekolonialisasi dan modernisasi. Zulhairi menekankan bahwa KUHP Baru dirancang untuk menjadi tulang punggung hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Visi utama dari KUHP Baru adalah mewujudkan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta nilai-nilai universal. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap moralitas, penghormatan Hak Asasi Manusia, dan keseimbangan antara kepentingan publik dan individu. KUHP ini juga berfokus pada keseimbangan antara pelaku dan korban, serta antara perbuatan dan sikap batin, demi tercapainya kepastian dan keadilan hukum.
Advertisement
Untuk memastikan transisi yang mulus dan pemahaman yang menyeluruh, Kemenkum Bengkulu secara aktif menggelar berbagai program sosialisasi. Kegiatan Insight KUHP Baru menjadi salah satu platform utama untuk mendiseminasikan informasi mengenai regulasi terbaru ini. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah, menjadi kunci dalam upaya ini.
Sosialisasi ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparat penegak hukum yang akan menjadi garda terdepan dalam implementasi KUHP Baru. Wakil Menteri Hukum sebelumnya juga menjelaskan lima misi utama dalam KUHP baru, yakni demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Sosialisasi akan terus dilakukan agar substansi dan semangat pembaruan KUHP dapat dipahami secara luas.
Advertisement
Kemenkum Bengkulu juga menggandeng fakultas hukum di seluruh Provinsi Bengkulu dalam upaya sosialisasi KUHP Baru. Sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dianggap sangat penting untuk memastikan penyebarluasan informasi yang akurat dan komprehensif. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyampaikan pentingnya kerja sama ini.
Salah satu inisiatif konkret dari kolaborasi ini adalah penyelenggaraan pelatihan paralegal. Pelatihan ini ditargetkan untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, memastikan bahwa masyarakat di pelosok pun dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Rapat koordinasi bersama dekan dan dosen fakultas hukum dari berbagai universitas di Bengkulu telah dilaksanakan untuk membahas persiapan pelaksanaan program ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang inklusif, responsif, dan relevan. Hal ini dilakukan seiring dengan dinamika masyarakat, guna mendukung implementasi KUHP Baru secara efektif di daerah. Dengan demikian, diharapkan KUHP Baru dapat benar-benar menjadi instrumen keadilan yang modern dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews