KUHAP Baru Resmi Berlaku, DPR Harap Hentikan Kriminalisasi Warga dan Arahkan Hukum Restoratif
Anggota DPR RI Rudianto Lallo menegaskan KUHAP Baru yang efektif berlaku diharapkan menghentikan kriminalisasi warga dan menandai arah baru hukum Indonesia yang lebih restoratif.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku menjadi pedoman penting bagi penegak hukum. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan hukum sebagai alat penindasan atau kriminalisasi terhadap warga negara.
Sebagai salah satu perancang undang-undang, Lallo berharap KUHAP baru ini dapat mengakhiri sengketa dan kontroversi terkait penyalahgunaan hukum yang sering terjadi. Ia menekankan bahwa baik KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mewakili arah baru bagi sistem hukum Indonesia.
"Ini adalah arah baru bagi hukum kita, yang kami harapkan dapat mengatasi masalah dan tantangan hukum yang ada di negara kita," kata Lallo pada Jumat. Penerapan KUHAP baru ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Arah Baru Sistem Hukum Indonesia dengan KUHAP Baru
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa KUHP baru, sebagai hukum substantif, telah bertransformasi dari warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, KUHAP baru, sebagai hukum acara, memberikan panduan yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Transformasi ini menandai pergeseran paradigma hukum di Indonesia. KUHAP baru tidak lagi bersifat retributif atau balas dendam, melainkan lebih fokus pada pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif ini menekankan pada pemulihan dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan.
"Dengan ini, kita menyambut arah hukum baru di mana karakter KUHAP tidak lagi retributif atau balas dendam, tetapi restoratif, berfokus pada pemulihan," ujarnya. Perubahan ini diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan Kesetaraan dan Peran Pembela dalam KUHAP Baru
KUHAP baru juga membawa semangat kesetaraan antara negara dan warga negara di mata hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam proses peradilan, tanpa memandang status atau latar belakang.
Selain itu, undang-undang baru ini memperkuat peran advokat atau pembela hukum. Penguatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi secara maksimal selama proses hukum berlangsung.
Lallo juga mendesak para penegak hukum untuk secara aktif mensosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat dan aparat memahami sepenuhnya semangat dan ketentuan dalam undang-undang baru ini.
Era Baru Penegakan Hukum Berlandaskan Pancasila
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah penting setelah berpuluh-puluh tahun menggunakan hukum warisan kolonial.
Mahendra mencatat bahwa undang-undang ini mengakhiri lebih dari satu abad legislasi pidana era kolonial. "Momen ini membuka babak baru bagi penegakan hukum nasional yang modern, manusiawi, adil, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya Indonesia," kata Mahendra pada Jumat.
Dengan adanya KUHAP baru dan KUHP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Ini termasuk menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, dan kearifan lokal dalam setiap proses peradilan.
Sumber: AntaraNews