Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob Tewaskan Siswa di Maluku

Ketua Komisi X DPR mengecam keras insiden kekerasan Brimob yang tewaskan siswa di Tual, Maluku, menuntut keadilan transparan dan evaluasi menyeluruh terhadap aparat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob Tewaskan Siswa di Maluku
Ketua Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya kesejahteraan guru yang sejalan dengan tanggung jawab mereka sebagai pilar pendidikan, serta perlunya penguatan kompetensi dan perlindungan profesi. (AntaraNews)

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob di Tual, Maluku. Insiden ini mengakibatkan seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs) meninggal dunia.

Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, Hetifah memandang peristiwa tragis ini sebagai tragedi kemanusiaan. Kejadian ini juga menjadi tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak-anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Hetifah, menekankan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.

Hetifah mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap anggota Brimob yang terlibat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian.

Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi. DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat.

Evaluasi ini khususnya penting dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak, guna mencegah terulangnya Kekerasan Brimob Tewaskan Siswa. Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta semua pihak mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Pengawalan ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi seluruh pelajar Indonesia.

Kepolisian Resor Tual, Maluku, telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14). Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmor, mengonfirmasi peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu (21/2).

Peristiwa ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan.

Saat di lokasi, Bripda MS dan beberapa aparat lainnya turun dari kendaraan untuk pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT.

Korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia akibat insiden Kekerasan Brimob Tewaskan Siswa ini.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penetapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus Kekerasan Brimob Tewaskan Siswa. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat keamanan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi