Kementerian HAM Buka Opsi Permintaan Maaf Negara ke Korban Terkait Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Aturan itu akan masuk dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tengah disusun pemerintah.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka peluang adanya penyampaian permintaan maaf negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan menyebut aturan itu akan masuk dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tengah disusun pemerintah.
"Yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa,” ujar Munafrizal dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/4).
Dampak Psikologis
Menurut Munafrizal, permintaan maaf dari negara dapat memberikan dampak pemulihan secara psikologis bagi korban maupun keluarga korban.
"Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” kata dia.
Skema Pendanaan Khusus
Kementerian HAM juga akan membentuk skema pendanaan khusus untuk mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
“Nah kemudian juga, di dalam peta jalan tersebut Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims,” ujar dia.
“Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini,” sambung dia.
Kompensasi Korban
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kompensasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan.
“Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” tegas Andreas.