Panja RKUHAP Sepakat Negara Tanggung Kompensasi Korban Kejahatan Seksual Jika Pelaku Tak Mampu

Kompensasi itu sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Panja RKUHAP Sepakat Negara Tanggung Kompensasi Korban Kejahatan Seksual Jika Pelaku Tak Mampu
Panja RKUHAP Sepakat Negara Tanggung Kompensasi Korban Kejahatan Seksual Jika Pelaku Tak Mampu (Merdeka.com)

Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati kompensasi bagi korban diberikan oleh negara apabila korban pelaku tidak mampu. perihal kompensasi tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 56.

"Kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Wamenkum Eddy OS Hiariej dalam Rapat Panja DPR, Kamis (10/7/2025).

Menurut Eddy, kompensasi itu sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan adanya kompensasi maka negara hadir membantu korban.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.

Disepakati Panja Revisi UU KUHAP

Selanjutnya, Ketua Panja Habiburokhman menanyakan terkait persetujuan pasa anggota rapat.

"Setuju ya?" tanya Habiburokhman dan dijawab setuju dan palu diketuk.

Rekomendasi