Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengambil langkah signifikan dalam upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Lembaga ini secara resmi merekomendasikan sebanyak 2.680 korban kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menerima reparasi atau pemulihan hak dalam rentang waktu 2025 hingga 2030. Proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keadilan bagi mereka yang terdampak konflik berkepanjangan di Aceh.
Rekomendasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM non-yudisial di provinsi paling barat Indonesia ini. Khusus untuk tahun 2025, KKR Aceh juga telah mengajukan 557 korban pelanggaran HAM agar segera diberikan reparasi oleh BRA. Realisasi reparasi ini kini menjadi fokus utama, menunggu implementasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menegaskan bahwa data 2.680 korban pelanggaran HAM masa lalu telah diinput oleh BRA berdasarkan rekomendasi KKR Aceh. Upaya ini menunjukkan progres nyata dalam memenuhi hak-hak dasar para korban, yang selama ini menantikan kejelasan dan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami. Langkah ini diharapkan dapat membawa harapan baru bagi ribuan keluarga di Aceh.
Advertisement
Advertisement
Langkah Progresif KKR Aceh dalam Pemulihan Korban
Hingga saat ini, KKR Aceh telah berhasil mengumpulkan pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di seluruh Aceh. Proses verifikasi dan analisis kebenaran masih terus berjalan untuk sekitar 1.200 pernyataan lainnya, yang berpotensi menambah daftar penerima rekomendasi reparasi. KKR Aceh berkomitmen untuk memastikan setiap korban yang memenuhi kriteria mendapatkan haknya.
Pada tahun 2022 lalu, KKR Aceh juga telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari total 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh melalui BRA. Reparasi ini diberikan dalam bentuk bantuan sosial uang tunai, sebagai respons cepat terhadap kebutuhan mendesak para korban. Program ini menjadi bukti awal dari upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pasca perdamaian Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). BRA bertugas mengakomodasi kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), serta korban konflik Aceh. Peran BRA sangat krusial dalam menyalurkan reparasi yang direkomendasikan KKR Aceh.
Advertisement
Advertisement
Transformasi Skema Reparasi: Dari Bansos ke Pemberdayaan Ekonomi
Yuliati menjelaskan bahwa selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban umumnya berupa bantuan sosial. Namun, ke depan, skema reparasi akan mengalami transformasi signifikan. Reparasi akan lebih difokuskan pada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial, guna memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan korban.
Perubahan skema ini dimungkinkan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kepgub ini ditandatangani pada 29 September 2025, memberikan landasan hukum yang kuat untuk implementasi program reparasi yang lebih komprehensif.
"Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai kedepan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial," ujar Yuliati. Transformasi ini diharapkan dapat membantu korban membangun kembali kehidupan mereka secara mandiri dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Prinsip Berkelanjutan Pemenuhan Hak Korban
Yuliati menegaskan bahwa prinsip pemenuhan hak korban pelanggaran HAM bersifat berkelanjutan dan dapat diterima dalam berbagai situasi. Korban berhak mendapatkan lebih dari satu layanan pemulihan, tanpa memandang status ekonomi mereka. Baik orang kaya maupun miskin, asalkan terbukti sebagai korban, berhak menerima reparasi.
Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu yang pernah mengalami peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang menjadi haknya. KKR Aceh berupaya memastikan bahwa tidak ada korban yang terlewatkan dalam proses pemulihan ini. Proses ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan restoratif.
"Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya," demikian Yuliati. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan pemulihan bagi setiap korban, sebagai bagian integral dari proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews