Pemprov Sumut Perkuat Sinergi LPSK dengan OPD, Dorong Perlindungan Saksi dan Korban
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi saksi dan korban.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dukungan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan serta menghadirkan keadilan bagi para saksi dan korban di wilayah Sumut. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyatakan hal tersebut usai menerima tim LPSK di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Kamis (5/3/2026).
Langkah penguatan sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan peran LPSK melalui kerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan LPSK tentang perlindungan korban di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (30/4/2024).
Nota kesepakatan tersebut secara spesifik menunjuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut sebagai penanggung jawab utama. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat secara signifikan menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di Sumatera Utara.
Memperluas Jangkauan Perlindungan Melalui Kerja Sama OPD
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa Pemprov Sumut mendukung penuh peran LPSK untuk dapat bekerja lebih luas lagi di daerah. Sinergi yang terjalin dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif.
Kerja sama lintas sektor ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus-kasus yang melibatkan saksi dan korban. Dengan melibatkan berbagai OPD, diharapkan tidak ada lagi celah dalam memberikan bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemprov Sumut dan LPSK pada April 2024 lalu menjadi landasan formal bagi kolaborasi ini. Kesepakatan tersebut berfokus pada perlindungan korban, khususnya dalam upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut telah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam implementasi MoU ini. Peran dinas tersebut sangat vital dalam mengkoordinasikan upaya-upaya perlindungan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi secara optimal.
Program Prioritas LPSK untuk Keadilan Korban
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah program prioritas yang difokuskan pada penguatan layanan perlindungan. Program-program ini dirancang untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan dukungan yang memadai selama proses hukum.
Selain itu, LPSK juga memprioritaskan pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, yang merupakan bentuk ganti rugi atas kerugian yang diderita. Ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi korban secara material dan psikologis.
Penanganan kasus prioritas juga menjadi fokus utama LPSK, meliputi kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Kasus-kasus ini memerlukan penanganan khusus dan terkoordinasi.
Untuk tahun 2025, program unggulan LPSK mencakup enam program prioritas nasional, termasuk penyediaan dana bantuan bagi korban. Inisiatif ini menunjukkan komitmen LPSK dalam memberikan dukungan finansial yang krusial bagi korban yang membutuhkan.
Peningkatan Permohonan Perlindungan dan Ekspansi Kantor LPSK
Sepanjang tahun lalu, LPSK menerima sebanyak 748 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara. Kasus-kasus yang dilaporkan beragam, antara lain penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak, menunjukkan urgensi perlindungan.
Angka permohonan yang tinggi ini menggarisbawahi kebutuhan akan kehadiran dan peran aktif LPSK di wilayah tersebut. Hal ini juga menjadi indikator bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanannya, LPSK telah mengoperasikan tiga kantor perwakilan baru pada tahun lalu. Kantor-kantor ini berlokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur, memperkuat kehadiran LPSK di berbagai daerah.
Penambahan ini melengkapi dua kantor perwakilan LPSK yang sudah ada sebelumnya, yaitu di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara. Dengan demikian, jumlah kantor perwakilan LPSK kini menjadi lima, menandakan peningkatan kapasitas lembaga dalam melayani masyarakat.
Sumber: AntaraNews