Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera membentuk kantor perwakilan di Provinsi Aceh. Desakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Aceh dalam mendapatkan akses perlindungan hukum. Kehadiran kantor perwakilan sangat dinantikan oleh warga Tanah Rencong.
Permintaan ini disampaikan Muslim Ayub saat membuka kegiatan sosialisasi LPSK bertajuk "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana" di Banda Aceh. Ia menargetkan kantor perwakilan atau setidaknya kantor penghubung LPSK sudah ada di Aceh pada tahun 2026. Ini akan menjadi langkah maju bagi penegakan hukum di daerah tersebut.
Selama ini, masyarakat Aceh harus mengajukan permohonan perlindungan melalui kantor perwakilan LPSK di Medan, Sumatera Utara, yang menyulitkan. Dengan adanya kantor di Banda Aceh, proses pengajuan perlindungan akan menjadi lebih efisien. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan saksi dan korban.
Advertisement
Advertisement
Legislator asal Aceh, Muslim Ayub, menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat Aceh dalam mengakses layanan LPSK. Ia menegaskan, "Saya berharap kantor perwakilan, kantor penghubung, sudah ada di Aceh pada 2026 mendatang." Kondisi saat ini mengharuskan warga Aceh menempuh jarak jauh ke Medan untuk urusan perlindungan saksi dan korban.
Menurut Muslim Ayub, keberadaan kantor perwakilan atau minimal kantor penghubung LPSK di Aceh sangat krusial. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk langsung mengajukan permohonan perlindungan dan bertemu langsung dengan perangkat LPSK. Lokasi yang ideal untuk kantor ini adalah Kota Banda Aceh, sebagai ibu kota provinsi.
Muslim Ayub menargetkan, "Nantinya kantornya bisa dibuat di Banda Aceh. Saya targetkan pada 2026, kantor penghubung LPSK harus ada di Aceh dan mungkin kita bisa membuka kantor perwakilan." Desakan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan fasilitas perlindungan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Aceh.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki keinginan kuat untuk membentuk kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Namun, upaya pembentukan kantor perwakilan LPSK ini masih terbentur pada regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) menjadi dasar hukumnya.
Wawan Fahrudin mengutip Pasal 11 UU PSK yang menyatakan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah "sepanjang sesuai dengan keperluan". Ia menambahkan, "Nah, yang menjadi masalah adalah frasa sesuai keperluan. Kalau kami perlu, kemudian kementerian terkait lainnya yang memeriksa merasa tidak perlu, ini yang menjadi kendala." Frasa ini menimbulkan interpretasi berbeda.
Akibat pembatasan regulasi tersebut, selama 17 tahun berdiri, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan. Kantor-kantor tersebut berlokasi di Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Tiga kantor terakhir, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTT, bahkan baru dapat beroperasi pada tahun ini, menunjukkan lambatnya ekspansi LPSK.
Advertisement
Advertisement
Meskipun ada kendala, Wawan Fahrudin menyampaikan adanya titik terang terkait pembentukan kantor perwakilan LPSK. Hal ini muncul melalui proses perubahan kedua Undang-Undang PSK. Draf perubahan kedua tersebut diharapkan dapat mengatasi hambatan regulasi yang selama ini menghambat perluasan jangkauan LPSK.
Menurut Wawan, "Kalau tidak ada perubahan lagi sampai paripurna, perwakilan LPSK ini wajib atau mandatori dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sesuai keperluan." Ketentuan ini akan menjadikan pembentukan perwakilan sebagai kewajiban, bukan lagi sekadar pilihan yang tergantung pada interpretasi "keperluan".
LPSK sendiri sangat menginginkan kehadiran perwakilan di setiap provinsi dan telah menginisiasi kantor penghubung sebagai langkah awal. "Karena itu, inisiasi pembentukan kantor penghubung itu kami lakukan sebagai upaya, ikhtiar kami, sehingga menjadi embrio untuk dinaikkan statusnya jadi kantor perwakilan," jelas Wawan. Ia berharap akses keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews