LPSK dan Komisi III DPR Perkuat Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Sumut
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi III DPR RI gencar sosialisasikan pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban di Sumut demi keadilan dan rasa aman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi III DPR RI intensif memperkuat sosialisasi di Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Inisiatif ini merupakan komitmen nyata untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menegaskan bahwa sosialisasi ini krusial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih berani melapor dan memanfaatkan layanan perlindungan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Maruli Siahaan, turut menyoroti pentingnya langkah ini sebagai wujud kehadiran negara. Perlindungan saksi dan korban adalah bagian integral dari proses penegakan hukum yang adil. Upaya bersama ini diharapkan mampu menjamin rasa aman serta keadilan bagi seluruh warga, khususnya di Sumut.
Pentingnya Peningkatan Pemahaman dan Jangkauan Layanan LPSK
Sriyana mengatakan masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Oleh karena itu, upaya sosialisasi perlu terus diperkuat guna menutup kesenjangan tersebut dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
LPSK mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara sejak Januari hingga Oktober 2025. Data ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan kesadaran dan akses terhadap layanan perlindungan bagi korban dan saksi di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak, di antaranya penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Melalui keterlibatan beragam elemen ini, LPSK berharap pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban dapat semakin komprehensif dan merata.
Komitmen DPR RI dan Perluasan Akses Perlindungan
Anggota Komisi III DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara. Hal ini penting dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
Maruli Siahaan menambahkan, "Di Sumut laporan perlindungan cukup banyak, kami melihat LPSK sudah menindaklanjuti supaya laporan masyarakat untuk ditangani secara tuntas." Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus mendapatkan jaminan.
Untuk itu, DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi kelembagaan maupun anggaran. Dukungan ini juga mencakup perluasan akses layanan hingga ke daerah demi menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
"Saat ini kami mendorong adanya perluasan wilayah untuk memiliki kantor di setiap kabupaten/kota khususnya seperti Nias agar memiliki kantor," ucap Maruli. Inisiatif ini bertujuan memastikan akses perlindungan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sumber: AntaraNews