Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong penguatan substansi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga para pejuang keadilan, termasuk pembela hak asasi manusia (HAM) dan insan pers.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan Kementerian Hukum yang diwakili Wakil Menteri. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini masih berada pada tahap awal setelah sebelumnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada awal Desember 2025.
"Drafnya baru kami terima, jadi memang belum dibaca secara detail. Namun ini momentum penting karena pemerintah sedang menyerahkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf tersebut," ujar Rieke, di Gedung DPR RI, Senin (30/3).
Advertisement
Menurut Rieke, RUU ini perlu diperluas secara filosofis agar perlindungan negara tidak hanya terbatas pada saksi, korban, atau ahli dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa setiap orang yang memperjuangkan keadilan juga harus mendapatkan perlindungan.
"Siapapun yang memperjuangkan keadilan harus dilindungi. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga pembela HAM beserta keluarganya sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan," tegasnya.
Rieke bahkan mengusulkan penambahan pasal baru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pembela HAM. Ia mengaku telah menyiapkan rumusan satu pasal dengan sembilan ayat untuk memperkuat aspek tersebut.
Advertisement
Usulan tersebut, lanjut Rieke, tidak lepas dari sejumlah peristiwa yang menimpa pejuang keadilan, seperti kasus yang dialami Ermanto Usman yang mengungkap dugaan korupsi di pelabuhan, serta Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistem hukum, khususnya dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Proses hukum silakan berjalan, tetapi sistem hukumnya juga harus diperbaiki. Ini momentum yang sangat penting," ujarnya.
Advertisement
Selain itu, Rieke juga menyoroti perlunya penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak hanya bersifat reaktif. Saat ini, LPSK dinilai baru dapat memberikan perlindungan setelah adanya laporan dari korban atau saksi.
Ke depan, ia berharap LPSK memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan perlindungan secara preventif, tanpa harus menunggu korban mengalami kekerasan serius atau bahkan kehilangan nyawa.
Advertisement
Rieke menambahkan, RUU ini juga penting sebagai penyeimbang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang lebih berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku.
Sebaliknya, RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan menitikberatkan pada perlindungan terhadap korban, saksi, serta seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan, termasuk wartawan, pengacara, dan aktivis.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme anti-kriminalisasi atau anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam RUU tersebut.
"Banyak pejuang keadilan, termasuk jurnalis dan pengacara, justru dikriminalisasi atau diintimidasi. Negara harus hadir melindungi mereka," ujarnya.