LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dalam Sidang Banding, Pastikan Hak Korban Terpenuhi
LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dalam sidang banding kasus penganiayaan di Surabaya. Pendampingan ini memastikan hak-hak korban, termasuk restitusi, terpenuhi dan proses hukum berjalan aman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum Prada Lucky dalam sidang banding perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi dalam proses peradilan.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan agar keluarga korban dapat mengikuti seluruh proses hukum secara aman serta memperoleh perlindungan selama memberikan kesaksian di persidangan.
Sidang banding terhadap 22 prajurit TNI terdakwa ini digelar di Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya pada Rabu (11/3). Dalam persidangan krusial tersebut, SPM, ibu korban, memberikan kesaksian secara virtual terkait peristiwa tragis yang menimpa anaknya.
Perlindungan dan Restitusi untuk Korban
Antonius PS Wibowo menegaskan komitmen LPSK untuk memastikan SPM dapat hadir di persidangan tanpa hambatan berarti. Beliau juga memastikan SPM dapat memberikan kesaksian di depan hakim militer secara bebas, tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Hak korban, terutama berupa restitusi, juga harus terus diperjuangkan secara maksimal.
Kehadiran keluarga korban dalam proses peradilan menjadi bagian penting agar suara korban tetap didengar oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Pendampingan LPSK juga bertujuan agar keluarga korban memahami secara penuh hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Pemenuhan hak korban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, regulasi ini juga diatur dalam KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hak restitusi bagi korban juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. LPSK menilai restitusi merupakan bagian esensial dari pemulihan bagi korban dan keluarga yang terdampak tindak pidana. Mekanisme ini juga menjadi bentuk pengakuan negara atas kerugian yang dialami korban serta menegaskan tanggung jawab pelaku.
Dukungan Parlemen dan Penguatan Lembaga
Dukungan terhadap pendampingan yang dilakukan LPSK juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Ia menilai kehadiran LPSK dalam proses peradilan memberikan dukungan penting bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan yang layak.
Andreas juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan LPSK agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin optimal. Penguatan tersebut mencakup peningkatan sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, hingga infrastruktur yang lebih baik. Termasuk memperluas kehadiran LPSK di daerah-daerah agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Ia juga mendorong peningkatan sinergi yang kuat antara LPSK dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait. Hal ini penting guna memastikan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban berjalan lebih efektif dan komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.
Harapan Keluarga dan Putusan Tingkat Pertama
Dalam proses banding tersebut, keluarga korban juga secara tegas menyampaikan harapan mereka. Mereka berharap agar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa tetap dipertahankan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim telah menyatakan 22 terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK, total restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Besaran ini berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Pemantauan ini termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban restitusi bagi keluarga korban terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Sumber: AntaraNews