LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Korban Kasus Prada Lucky

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tuntutan restitusi sebesar Rp1,6 miliar bagi korban kasus Prada Lucky, menandai babak baru keadilan restoratif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPSK Apresiasi Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Korban Kasus Prada Lucky
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tuntutan restitusi sebesar Rp1,6 miliar bagi korban kasus Prada Lucky, menandai babak baru keadilan restoratif. (AntaraNews)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan apresiasi terhadap tuntutan restitusi yang diajukan Oditur Militer dalam kasus penganiayaan Prada Lucky. Tuntutan ini dinilai memihak korban dan keluarganya. Peristiwa penganiayaan ini berujung pada tewasnya Prada Lucky di Nagekeo, NTT.

Tuntutan restitusi tersebut diajukan selama persidangan 22 terdakwa yang berlangsung pada 10-11 Desember 2025. LPSK melihat langkah ini sebagai penegasan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer. Hak atas pemulihan kini menjadi fokus utama.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menegaskan bahwa tuntutan ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban memperbaiki kerugian akibat perbuatan.

LPSK secara tegas menyatakan bahwa tuntutan restitusi dalam kasus Prada Lucky merupakan langkah maju. Hal ini menunjukkan bahwa Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Prinsip ini menekankan pemulihan bagi korban.

Antonius PS Wibowo mengungkapkan, "Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut LPSK, keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada hukuman pelaku. Namun juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Kasus Prada Lucky menjadi contoh penting.

LPSK berharap putusan hakim dalam perkara ini dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025. Putusan tersebut menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008. Angka ini merupakan jumlah yang signifikan. Nilai restitusi Prada Lucky ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga.

Nilai restitusi tersebut dihitung berdasarkan proyeksi gaji Prada Lucky sampai usia pensiun. Selain itu, juga mempertimbangkan kebutuhan hidup sesuai rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur. Perhitungan ini memastikan kompensasi yang adil.

Restitusi sebesar Rp1,6 miliar ini dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Pembagian beban ini bertujuan untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab turut serta dalam pemulihan korban.

Permohonan restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa ini tertuang dalam tiga berkas terpisah. Berkas tersebut mencakup perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ini menunjukkan proses hukum yang terstruktur.

Kasus tragis yang menimpa Prada Lucky bermula dari penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025.

Prada Lucky sempat mendapatkan perawatan medis di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir pada tanggal yang sama.

Selain fasilitas penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky juga mendapatkan program perlindungan dari LPSK. Ibu korban kini berstatus terlindung dan menerima bantuan medis serta rehabilitasi psikologis.

Penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. Namun, klaim ini belum didukung oleh bukti autentik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi