Mama Yasinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Tim Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya
LPSK mengkaji permohonan perlindungan diajukan Mama Yasinta.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan perlindungan diajukan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, YM alias MY, terkait dampak dialaminya setelah beredarnya film dokumenter 'Pesta Babi' yang kini menjadi objek laporan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, lembaganya akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap peristiwa dilaporkan serta kebutuhan perlindungan mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," kata Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Perlindungan LPSK
Menurut dia, asesmen awal telah dilakukan untuk mendengarkan keterangan pemohon sekaligus mendalami bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Sri menjelaskan hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut mencakup tingkat ancaman, pentingnya keterangan yang diberikan, kondisi psikologis, serta faktor-faktor lain yang relevan.
"Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Aturan Perlindungan LPSK
LPSK menyebut pemberian perlindungan kepada saksi dan korban dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Mekanisme tersebut mengharuskan adanya analisis terhadap sifat penting keterangan, tingkat ancaman atau situasi khusus yang dihadapi pemohon, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan.
MY dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua. Selama ini ia terlibat dalam berbagai upaya advokasi yang berkaitan dengan perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat.
LPSK menegaskan proses asesmen akan dilakukan secara objektif guna memastikan setiap pemohon memperoleh perlindungan yang sesuai kebutuhan serta menjamin partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan aman.