Jatuh Sakit Usai Jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Pemalsuan Minta Perlindungan LPSK
Surat permohonan perlindungan tersebut telah diterima oleh pihak LPSK dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR, Yuspan Zhaluku, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5). Kedatangan Yuspan bertujuan mengajukan permohonan perlindungan bagi kedua kliennya yang kini berstatus tersangka usai dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.
"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan kepada wartawan.
Menurut Yuspan, surat permohonan perlindungan tersebut telah diterima oleh pihak LPSK dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
"Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," ujar dia.
Kasus Berawal dari Aduan Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Yuspan menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Aduan itu kemudian ditangani Satgas Anti Mafia Tanah.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kata dia, ditemukan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan laporan tersebut. Berdasarkan hasil itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi.
Ia menyebut rekomendasi pembuatan laporan polisi diterbitkan pada 8 Agustus 2024, setelah proses pengaduan berjalan sejak 7 Maret 2024. Namun setelah laporan polisi dibuat, pihak yang sebelumnya dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan kami dari dumas dan direkomendasikan buat LP itu sejak 8 Agustus 2024 sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Padahal menurut kami sudah ada dua alat bukti," ujar Yuspan.
Salah Satu Klien Sempat Dirawat
Selain membahas proses hukum, Yuspan juga mengungkap kondisi kesehatan salah satu kliennya, SR, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, SR sempat jatuh sakit saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan, SR mengalami sakit kepala hingga akhirnya harus dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter, SR diduga mengalami gangguan ginjal dan sempat disarankan menjalani rawat inap.
"Karena berhubungan dengan biaya, klien kami minta pulang paksa. Sebenarnya dari rumah sakit belum boleh pulang," ungkap Yuspan.