LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
vina cirebon![LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/30/1717036848875-6vj4v.jpeg)
Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
![LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717036821587-uiea3.jpeg)
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.
- LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
- LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
- Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
- Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Jokowi Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Sumbar Segera Diselesaikan
- Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," kata Achmadi dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Achmadi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK.
Namun, Achmadi mengaku tidak mengungkap identitas saksi tersebut. Karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," ujar dia.
Achmadi kemudian menyampaikan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," ujar dia.
Achmadi membeberkan salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan.
"Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens," tutupnya.