LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berinisial A (30) yang menjadi saksi kasus pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina di Cirebon belum memutuskan mengajukan perlindungan.
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kita sudah mencoba untuk menyampaikan soal perlindungan, tapi saksi masih memikirkan dan berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastiannya juga," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati usai bertemu dengan saksi A di kantor Desa Karangasih, Bekasi, Jumat (24/5).
LPSK baru pertama kali bertemu Saksi A. Setelah pertemuan tersebut, LPSK kini menunggu keputusan A, jika membutuhkan perlindungan maka LPSK akan proaktif memberikan.
"Ya kami nunggu respons dari pihak saksi ya, kalau memang membutuhkan (perlindungan), kami akan proaktif," kata Sri.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada saksi A dengan pertimbangan salah satunya saksi memiliki informasi penting pada kasus yang menyebabkan sepasang kekasih tersebut tewas.
"Ya kalau dia (saksi) mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini why not kita berikan perlindungan, kami menjajaki dulu sebenarnya," ucap Susi.
LPSK baru pertama kali bertemu dengan saksi A. Saat berdiskusi di kantor Desa Karangasih, saksi dalam kondisi baik-baik saja dan terbuka saat berdiskusi.
"Alhamdulillah baik-baik saja kondisinya, sebenarnya ini masih awal, jadi kami berdiskusi menyampaikan soal saksi dan korban seperti apa dan perlindungan seperti apa, permohonan perlindungan seperti apa, masih dijajaki, belum sampe detail intinya, kalau (saksi) terbuka, iya," ujar Susi.
Susi mengatakan, selain saksi A, masih ada satu saksi lainnya pada kasus ini. Saksi yang belum diketahui identitasnya itu sudah mengajukan permohonan perlindungan dan masih dalam tahap kelengkapan berkas.
"(Saksi yang mengajukan perlindungan) masih ada berkas yang harus dilengkapi, masih banyak kelengkapan yang belum dipenuhi, assessment juga harus dilakukan," katanya.
Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Beberapa hari lalu polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat menjadi DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Pada kasus ini ada 11 orang tersangka dan delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.
LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca Selengkapnya