Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan LPSK, Kasus Anak Sukabumi Diduga Tewas Kekerasan Terungkap

Lisna, ibu kandung NS yang diduga tewas akibat kekerasan di Sukabumi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah menerima teror, membuka babak baru dalam pengungkapan kasus anak Sukabumi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan LPSK, Kasus Anak Sukabumi Diduga Tewas Kekerasan Terungkap
Lisna, ibu kandung NS yang diduga tewas akibat kekerasan di Sukabumi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah menerima teror, membuka babak baru dalam pengungkapan kasus anak Sukabumi. (AntaraNews)

Lisna, ibu kandung dari NS (12), seorang anak laki-laki yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan di Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil setelah Lisna mengalami serangkaian teror dan ancaman pasca-bersuara mengenai kasus yang menimpa putranya. Permohonan diajukan langsung di Kantor LPSK Jakarta Timur pada Jumat (27/2), didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan ini mendesak mengingat kondisi fisik dan psikis Lisna yang terganggu akibat tekanan yang dialaminya. Teror tersebut muncul setelah Lisna melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak. Ancaman-ancaman ini, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun didatangi orang tak dikenal, bertujuan agar Lisna tidak lagi ikut campur dalam kasus kematian anaknya.

Saat ini, LPSK sedang melakukan asesmen komprehensif terhadap Lisna, meliputi kondisi fisik dan psikis, serta tingkat ancaman yang dihadapi. Asesmen ini penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat. Selain itu, LPSK juga berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami penerapan pasal-pasal relevan dalam kasus yang mengguncang publik ini.

Ancaman dan Gangguan Psikologis Ibu Kandung NS

Setelah melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah kandung NS ke Polres Sukabumi, Lisna mulai menerima berbagai bentuk ancaman. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan bahwa Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, maupun didatangi oleh beberapa orang yang terus-menerus menghubunginya. Situasi ini sangat mengganggu kondisi psikologis Lisna yang sedang berduka.

Ancaman-ancaman tersebut, yang identitas penerornya belum diketahui pasti, berisi permintaan agar Lisna diam dan tidak lagi ikut campur dalam pengungkapan kasus kematian anak kandungnya. Kondisi ini membuat LPSK memandang penting untuk segera memberikan perlindungan. LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis secara menyeluruh untuk memahami dampak teror tersebut pada Lisna.

Selain asesmen kondisi fisik dan psikis, LPSK juga sedang mengkaji tingkat ancaman yang diterima Lisna serta aspek psikososial yang melingkupinya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar penentuan jenis perlindungan yang akan diberikan kepada pemohon. Dalam waktu dekat, tim LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dan penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Dorongan KPAI dan DPR RI untuk Penyelidikan Menyeluruh

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke LPSK adalah untuk berkoordinasi dalam memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban. Perlindungan ini dianggap krusial untuk mengungkap kejelasan kasus kematian NS secara tuntas. KPAI telah mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah menerima laporan dari kuasa hukum Lisna.

Dari penelaahan awal, KPAI secara tegas mendorong agar Lisna mendapatkan perlindungan yang layak. Lebih lanjut, KPAI juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan ayah kandung NS dalam kasus ini. Jasra Putra menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 dan sempat diselesaikan secara damai dengan ibu tiri NS, sehingga perlu penyelidikan lebih mendalam terhadap semua pihak terkait.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyampaikan dukungannya, bahkan menegaskan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih menikah dengan ayah kandung NS. Rieke meminta pelaku KDRT untuk tidak mengancam Lisna dan menekankan pentingnya perlindungan. Ia juga mendesak kepolisian agar tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yaitu ibu tiri NS, melainkan melihat kasus ini secara komprehensif.

Sementara itu, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan berbagai pihak. Ia menyatakan, “Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” menunjukkan harapan besar terhadap penegakan hukum dan perlindungan bagi korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi