Alami Teror, Ibu kandung Bocah NS yang Tewas Usai Dianiaya Ibu Tiri Ajukan Perlindungan ke LPSK
Permohonan ini diajukan langsung oleh Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026).
Lisna, ibu kandung dari NS (12), seorang anak laki-laki yang diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan langsung oleh Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada hari Jumat (27/2/2026), dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta perwakilan dari Komisi XIII DPR RI.
"Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan," ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam konferensi pers dilansir Antara.
Hasil wawancara awal LPSK menunjukkan bahwa Lisna mengalami berbagai teror setelah ia berbicara mengenai kasus kematian anaknya. Selain itu, ia juga telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi karena dugaan penelantaran.
"Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik melalui WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya," jelas Sri. Ia menambahkan bahwa teror melalui telepon tersebut berisi ancaman, di mana penelepon yang identitasnya belum diketahui meminta Lisna untuk tidak mencampuri kasus kematian anaknya.
Saat ini, LPSK masih melakukan asesmen terhadap kondisi fisik dan psikis Lisna. "Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial," papar Sri. Proses asesmen ini dilakukan untuk menentukan jenis perlindungan yang akan diberikan kepada pemohon. LPSK juga berencana untuk segera bertemu dengan pihak kepolisian.
"Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut," tutupnya.
Koordinasi dengan LPSK
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa hari ini pihaknya mengunjungi LPSK untuk berkoordinasi guna memastikan perlindungan bagi ibu kandung korban. Ia menilai langkah ini sangat penting untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus kematian NS.
Sebelum berkunjung ke LPSK, kuasa hukum Lisna terlebih dahulu telah menemui KPAI pada hari Senin (23/2). Setelah pertemuan tersebut, KPAI langsung menuju lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Dari hasil penelaahan yang dilakukan, KPAI mendorong agar ibu kandung NS diberikan perlindungan yang diperlukan.
Di sisi lain, ayah kandung korban juga perlu diselidiki terkait dugaan keterlibatannya dalam kematian NS.
"Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh," katanya.
Korban KDRT
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa Lisna adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi saat dia masih terikat pernikahan dengan ayah NS.
"Saya ingin menegaskan bahwa indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan melakukan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS," ujar Rieke, sambil menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada Lisna.
Rieke juga mendorong pihak kepolisian untuk tidak menganggap kematian NS sebagai kasus yang terpisah. Dalam hal ini, dia meminta agar kepolisian tidak hanya fokus pada satu pelaku, yaitu ibu tiri NS.
Di sisi lain, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mengawal kasus kliennya.
"Ini menunjukkan bahwa negara telah hadir untuk melindungi klien saya," tuturnya.