Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS (12). Pelajar SMP dari Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi itu meninggal dunia dalam keadaan tubuhnya dipenuhi luka bakar.
"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (23/2).
DPR juga meminta kepada Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti, apakah perbuatan yang dilakukan terhadap korban tersebut berkelanjutan atau tidak.
"Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," tegasnya.
Advertisement
Dikenal Santri yang Rajin
Diketahui, cita-cita yang mulia telah terkubur seiring dengan kepergian NS (12), seorang pelajar SMP dari Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Bocah yang dikenal sebagai santri yang rajin ini meninggal dunia dalam keadaan tubuhnya dipenuhi luka bakar, membawa serta mimpinya untuk menjadi seorang ulama.
Ayah kandung NS, Anwar Satibi (38), tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat mengenang harapan terbesar putra sulungnya itu. NS, yang baru saja kembali dari pondok pesantren untuk menyambut bulan suci Ramadan, memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengabdi pada agama sebagai seorang kiai.
"Anak saya cita-citanya ingin jadi kiai, itu yang membuat saya sangat sakit. Sampai kemarin saat saya pulang dari Sukabumi, saya kasih uang Rp50.000 untuk bekal di pesantren, dia sangat senang," ungkap Anwar dengan suara bergetar saat ditemui di RS Bhayangkara Setukpa Polri, Jumat (20/2).
Advertisement
Sebelum Meninggal Ungkap Disiksa Ibu Tiri
Kematian NS menyisakan banyak pertanyaan karena ditemukan luka melepuh di hampir seluruh tubuhnya, dari dada hingga kaki. Sebelum meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon, korban sempat menceritakan kepada ayah dan kakek angkatnya, Isep, mengenai tindakan kejam yang ia alami.
Dalam keadaan kritis di IGD, NS memberikan pengakuan yang menggugah hati, mengklaim bahwa ia disiksa oleh ibu tirinya dengan cara dipaksa meminum air panas. Kesaksian dari Haji Isep juga mendukung pernyataan tersebut, di mana ia mengungkapkan bahwa korban secara jelas menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku penyiksaan.
"Dia bilang itu sama mama (ibu tiri). Ada bukti videonya, itu ucapan Almarhum sendiri," tambahnya.
Advertisement
Hasil Autopsi yang Memilukan
Kepala RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr. Carles Siagian, memberikan penjelasan yang mendalam tentang keadaan fisik korban berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan. Tim forensik menemukan bukti kekerasan yang disebabkan oleh benda panas pada beberapa titik vital tubuh bocah malang tersebut.
"Ditemukan luka bakar di lengan, kaki, dan punggung. Selain itu, ada luka bakar di area bibir dan hidung. Paru-parunya ditemukan sedikit membengkak, dan kami telah mengirim sampel organ ke Jakarta untuk memastikan apakah ada zat berbahaya di dalam tubuh korban," jelas dr. Carles secara rinci.
Penemuan luka di bagian bibir dan hidung ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban mengalami paksaan ketika mengonsumsi cairan panas, sesuai dengan pengakuan yang sempat diucapkan oleh NS sebelum ia meninggal.