Anggota DPR Harap Pelaku Kematian NS Sukabumi Dihukum Berat dengan Pasal Berlapis

Anggota Komisi XIII DPR RI menyuarakan harapan agar pelaku kasus kematian NS Sukabumi, bocah 12 tahun yang diduga dianiaya ibu tiri, dihukum berat dengan pasal berlapis, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Harap Pelaku Kematian NS Sukabumi Dihukum Berat dengan Pasal Berlapis
Anggota Komisi XIII DPR RI menyuarakan harapan agar pelaku kasus kematian NS Sukabumi, bocah 12 tahun yang diduga dianiaya ibu tiri, dihukum berat dengan pasal berlapis, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini. (AntaraNews)

Kasus kematian NS (12), seorang anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan harapannya agar pelaku dapat dihukum dengan pasal berlapis. Pernyataan ini disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di Jakarta, Jumat.

Rieke menegaskan bahwa penerapan hukuman berlapis sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban. Ia berharap kasus ini tidak hanya menggunakan satu aturan hukum, melainkan kombinasi dari beberapa undang-undang yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku.

Insiden tragis ini terjadi saat NS sedang libur pesantren untuk persiapan awal puasa bersama keluarga. Namun, ia justru ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya, memicu duka mendalam serta tuntutan keadilan dari masyarakat.

Tuntutan Hukuman Berlapis untuk Pelaku

Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian NS tidak hanya dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih dari itu, ia berharap pelaku juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat menghasilkan hukuman penjara yang lebih berat, bahkan mungkin melebihi 12 tahun.

Dalam konteks KUHP baru, Rieke menyebutkan beberapa dasar yang dapat dikenakan kepada pelaku. Ini termasuk penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana berujung kematian, serta pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman awal karena pelaku merupakan orang tua korban. Bahkan, pidana mati dapat menjadi upaya hukum terakhir yang dipertimbangkan dalam KUHP yang baru.

Penerapan sanksi berlapis ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang setimpal atas perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak. Hal ini juga menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.

Perlindungan Saksi dan Penyelidikan Menyeluruh

Ibu kandung NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku menerima teror. Teror tersebut berupa ancaman via pesan singkat dan telepon, yang memintanya untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anaknya. Lisna didampingi tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat mengajukan permohonan ini.

Selain itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum untuk tidak memandang kematian NS sebagai kasus tunggal. Ia meminta kepolisian tidak hanya mengusut ibu tiri NS, Teni Ridha Shi (47), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. Lisna sendiri diketahui telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran, menambah kompleksitas kasus ini.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan dan penelantaran NS bertanggung jawab atas perbuatannya. Perlindungan bagi saksi dan penyelidikan yang komprehensif akan membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Kronologi Tragis Kematian NS

NS, bocah berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya, mengindikasikan kekerasan serius yang dialaminya.

Pada saat kejadian, NS sedang libur dari pesantren untuk menghabiskan waktu bersama keluarga menjelang awal puasa. Ayah korban, yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya yang meminta ia segera pulang karena NS jatuh sakit. Setibanya di rumah, ayah korban langsung melarikan NS ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk penanganan medis. Namun, nyawa NS tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan anak dan penanganan serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi