Ibu Tiri yang Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat
Menurut hasil penyidikan sementara, NS diduga telah mengalami berbagai bentuk siksaan fisik, seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar sejak tahun 2023.
Sat Reskrim Polres Sukabumi telah resmi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis NS (12), seorang pelajar SMP dari Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. TR, yang merupakan ibu tiri dari korban, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan secara berulang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai tindakan kekerasan yang dialami oleh korban selama tinggal bersama tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat.
"Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian. "Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis. Kami sekarang masih fokus mendalami unsur-unsur daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita terapkan," jelas AKBP Samian pada Rabu (25/2).
Menurut hasil penyidikan sementara, NS diduga telah mengalami berbagai bentuk siksaan fisik, seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar sejak tahun 2023. Meskipun ada laporan polisi yang dibuat pada 4 November 2024 yang berakhir dengan kesepakatan damai, kekerasan tersebut ternyata terus berlanjut hingga korban meninggal dunia dengan kondisi kulit melepuh di sekujur tubuhnya.
Saat diperiksa, tersangka TR mengklaim bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya merupakan bentuk disiplin terhadap anak. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Karena ini sebagai orang tua, (tersangka) berdalih mendidik anaknya seperti itu," ungkap dia.
Pihak Lain Mungkin Terlibat
Penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada sosok TR. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lainnya, termasuk peran ayah biologis korban yang diduga mengetahui tentang penganiayaan namun tidak mengambil langkah pencegahan yang seharusnya.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa ibu korban sudah secara resmi melaporkan mantan suaminya terkait dugaan penelantaran anak.
"Tentunya ayah kandung tahu (ada penganiayaan), karena pada saat 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandungnya. Kami akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan ataupun kepentingan apapun dalam mengumpulkan alat bukti," kata Samian.
Tunggu Hasil Laboratorium Forensik
Untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka, penyidik masih menunggu hasil uji ilmiah dari tim kedokteran forensik untuk memastikan penyebab kematian NS secara medis.
"Kami sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Hasil dari komunikasi (dengan tim medis) kurang lebih satu minggu, karena memang pengecekan laboratoris itu membutuhkan waktu. Kami minta semua pihak sabar menunggu," tutup Samian.