KPAI Kecam Keras Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi hingga Meninggal, Desak Proses Hukum Cepat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus penganiayaan anak tiri di Sukabumi yang berujung kematian. KPAI mendesak proses hukum cepat dan hukuman maksimal bagi pelaku.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPAI Kecam Keras Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi hingga Meninggal, Desak Proses Hukum Cepat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus penganiayaan anak tiri di Sukabumi yang berujung kematian. KPAI mendesak proses hukum cepat dan hukuman maksimal bagi pelaku. (AntaraNews)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh seorang ibu tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Insiden tragis ini mengakibatkan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia. KPAI menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mendesak agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait kematian korban.

KPAI juga mendesak agar terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penekanan pada hukuman maksimal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga perlindungan anak.

Desakan KPAI untuk Keadilan Korban Penganiayaan Anak Tiri

KPAI memfokuskan perhatian pada penerapan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini. Pasal tersebut menggarisbawahi bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus berlangsung cepat. Hal ini penting untuk segera mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memastikan perlindungan hukum bagi anak.

Diyah Puspitarini menegaskan bahwa pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 76C Jo 80. Selain itu, karena pelaku adalah orang tua, maka hukuman tersebut harus ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau wali.

Langkah KPAI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak perlindungan dari kekerasan. Mereka berkomitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan. Kasus penganiayaan anak tiri ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Kronologi Tragis Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan dugaan kuat akibat penganiayaan. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya. Kondisi korban saat ditemukan mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang serius.

Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren. Namun, pada saat kejadian nahas tersebut, korban sedang dalam masa libur untuk persiapan berpuasa bersama keluarganya. Momen liburan yang seharusnya menjadi waktu kebersamaan justru berakhir tragis bagi anak tersebut.

Ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan bahwa korban jatuh sakit. Panggilan tersebut menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang mengungkap dugaan penganiayaan.

Setibanya di rumah, ayah korban segera melarikan anaknya ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, takdir berkata lain, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Kepergian korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi