Mengungkap Sosok Ibu Tiri di Kasus Kematian Tragis Bocah Sukabumi: Karyawan PPPK di KUA dan Dikenal Tertutup

Kepala KUA Kalibunder, Pahmi Syaripudin, mengonfirmasi bahwa TR telah bekerja di instansi tersebut selama sekitar dua tahun.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Mengungkap Sosok Ibu Tiri di Kasus Kematian Tragis Bocah Sukabumi: Karyawan PPPK di KUA dan Dikenal Tertutup
Ibu tiri berinisial TR (tengah) (© 2026 Liputan6.com)

Sosok TR (47), ibu tiri yang terlibat dalam kasus kematian tragis bocah NS (12) di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menarik perhatian publik. Ia diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tersebut. TR diketahui sebagai aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder.

Kepala KUA Kalibunder, Pahmi Syaripudin, mengonfirmasi bahwa TR telah bekerja di instansi tersebut selama sekitar dua tahun. Di lingkungan kerjanya, ia dikenal sebagai sosok yang cenderung tidak banyak berinteraksi dengan rekan-rekannya.

"Betul, yang bersangkutan tercatat sebagai P3K di sini. Selama bekerja sekitar dua tahun, pribadinya memang agak tertutup," ungkap Pahmi saat dihubungi, Senin (23/2).

Pahmi menegaskan bahwa pihak KUA sepenuhnya mendukung upaya Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus kematian bocah NS. Ia juga menyatakan bahwa akan ada sanksi tegas jika tuduhan terhadap TR terbukti di pengadilan.

"KUA menyerahkan dan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sepenuhnya. Kami juga akan melakukan proses tindakan administrasi berkaitan dengan status kepegawaiannya jika memang nanti terbukti bersalah," tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Polisi Kantongi Barang Bukti

Kasus Kematian Bocah NS, Ibu Kandung Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Alami Teror
Lisna, ibu kandung NS (12), bocah laki-laki yang tewas di Sukabumi ajukan perlindungan ke LPSK. (Dok. Antara) © 2026 Liputan6.com

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kematian NS.

"Perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak yakni saudara NS," jelas Samian kepada wartawan.

Ia menekankan pentingnya menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memastikan keakuratan dalam pembuktian kasus ini. Hal ini termasuk melibatkan ahli forensik dari Mabes Polri.

"Kita melakukan kolaborasi dengan dinas terkait, mulai dari psikologi forensik hingga melibatkan Mabes Polri untuk melakukan vaksin forensik. Kita melakukan tindakan-tindakan penyidikan secara ilmiah," tambahnya.

Sehubungan dengan status TR, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam untuk memahami peran dan motif di balik insiden tragis ini.

"Untuk saudari TR, kita sudah lakukan pemeriksaan, kemudian kita sudah naikkan ke penyidikan (sidik). Saat ini kita sedang mendalami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Samian.

Rekomendasi