Kasus Bocah Tewas Disiksa di Sukabumi, Kuasa Hukum Ibu Tiri Ungkap Jejak Kelam Ayah Kandung

Sebelum pernikahan berlangsung, TR mengetahui bahwa pelapor sebelumnya telah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir cerai.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Kasus Bocah Tewas Disiksa di Sukabumi, Kuasa Hukum Ibu Tiri Ungkap Jejak Kelam Ayah Kandung
Bocah Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri (Foto: Fiira Syahrin/Liputan6.com) (© 2026 Liputan6.com)

Kasus kematian NS (12), seorang bocah SMP dari Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Di tengah dugaan penganiayaan yang melibatkan ibu tiri bernama TR (47), kuasa hukum TR memberikan klarifikasi mengenai fakta-fakta yang dinilai belum terungkap kepada publik.

Sebelumnya, bocah NS meninggal dunia dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Hasil autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri menunjukkan bahwa korban mengalami luka bakar parah dan kulit melepuh di seluruh tubuhnya.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum TR, Moh Buchori, menegaskan bahwa hasil medis tidak serta-merta menunjukkan kliennya sebagai pelaku.

"Hasil visum et repertum hanya menyebutkan adanya luka dan memar yang diakibatkan oleh benda tumpul serta luka bakar. Namun, hasil tersebut tidak menunjukkan identitas pelaku. Jadi, visum tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR," jelas Moh Buchori pada Selasa (24/2).

Ia juga mengklaim bahwa kemungkinan TR melakukan kekerasan sangat kecil, mengingat kondisi rumah yang ditinggali bersama orang tua TR.

"Ayah TR selalu mengetahui aktivitas sehari-hari TR dan korban. Keterangan keluarga yang tinggal bersama sangat relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya, namun saksi-saksi kunci ini belum diperiksa secara mendalam oleh kepolisian," tambahnya.

Penegasan ini menunjukkan bahwa ada aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelidikan kasus ini, dan kuasa hukum berharap agar semua fakta dapat terungkap secara adil.

Rekam Jejak Ayah Kandung Korban

Dalam upaya menjelaskan status pernikahan, Moh Buchori mengungkapkan fakta mengejutkan terkait ayah kandung NS (pelapor). Pernikahan antara TR dan Anwar Satibi (ayah NS) yang dimulai pada tahun 2023 ternyata menyimpan sejarah kelam yang diduga berpengaruh pada dinamika rumah tangga mereka.

"Sebelum pernikahan berlangsung, TR mengetahui bahwa pelapor sebelumnya telah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir cerai. Berdasarkan informasi yang kami terima, perceraian tersebut terjadi karena adanya riwayat KDRT yang dilakukan ayah NS terhadap pasangan-pasangannya terdahulu," ungkap Buchori.

Selain itu, Buchori menambahkan bahwa kliennya, TR, juga sering kali menjadi korban dari karakter emosional suaminya.

"Selama bersama, TR sendiri pernah mengalami kejadian serupa (KDRT), namun ia selalu memaafkan demi mempertahankan rumah tangga. Komunikasi mereka seringkali tidak sehat karena ayah NS selalu emosional," jelasnya.

Fakta-fakta ini menjadi sorotan penting dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung, mengingat dampak signifikan yang mungkin ditimbulkan terhadap kesejahteraan psikologis TR dan anak-anak dalam pernikahan tersebut.

Tanggapi Isu CCTV

Terkait dengan asumsi yang keliru di masyarakat mengenai adanya rekaman CCTV yang menangkap aksi kekerasan di rumah TR, pihak kuasa hukum TR mengeluarkan bantahan tegas.

"Perlu kami tegaskan bahwa rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar," ungkap Buchori.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak berdasar dan perlu diluruskan.

Lebih lanjut, Buchori meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. "Kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak hanya terfokus pada satu pihak saja berdasarkan tekanan opini publik," tambahnya.

Hal ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam proses hukum, di mana semua fakta harus diperiksa tanpa dipengaruhi oleh opini yang berkembang di masyarakat.

Rekomendasi