MA Dorong Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi
Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya penegak hukum aktif mengingatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentang hak restitusi demi pemulihan hak-hak mereka.
Mahkamah Agung (MA) meminta para penegak hukum di tanah air untuk aktif mengingatkan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengenai aturan pembayaran restitusi. Hal ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak para korban TPPO yang kerap terabaikan. Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyampaikan penekanan ini di Padang pada Sabtu (25/4).
Pentingnya pengajuan restitusi ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana semua perkara bisa mengajukan restitusi. Meskipun implementasinya masih menunggu peraturan pelaksana, MA telah mengeluarkan buku saku yang mengatur restitusi, khususnya untuk perkara TPPO. Buku saku ini menjadi panduan sementara bagi penegak hukum dan korban.
Prim Haryadi menegaskan bahwa peran penegak hukum sangat vital dalam proses ini. Mereka harus proaktif dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai ke persidangan. Bahkan, hak restitusi tidak hilang meskipun perkara sudah diputus oleh hakim.
Peran Aktif Penegak Hukum dalam Pemulihan Hak Restitusi Korban TPPO
Penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengingatkan korban TPPO tentang hak mereka mengajukan restitusi. Peran ini dimulai sejak tahap penyelidikan, berlanjut ke penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Prim Haryadi menekankan bahwa hak restitusi tidak akan hilang, bahkan setelah perkara diputus oleh hakim, sehingga korban masih memiliki kesempatan untuk mengajukannya.
Dalam proses pengajuan restitusi, korban TPPO disarankan untuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK merupakan salah satu instansi yang memiliki peran krusial dalam membantu korban. Lembaga ini bertugas menghitung nilai kerugian yang dialami korban secara akurat dan memfasilitasi pengajuan permohonan restitusi.
Keterlibatan LPSK memastikan bahwa perhitungan kerugian dilakukan secara profesional. Ini juga membantu korban memahami prosedur pengajuan restitusi. Dengan demikian, korban TPPO dapat memperoleh kembali hak-hak mereka yang telah dirampas akibat kejahatan tersebut.
Restitusi dan Peran Negara sebagai Jaring Pengaman bagi Korban
Salah satu konsekuensi penting apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi adalah negara yang harus menanggung kompensasi kepada korban. Meskipun negara hadir bagi korban, MA tetap mengingatkan agar penegak hukum lebih awal mengingatkan restitusi yang bisa diajukan korban kasus TPPO. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak korban TPPO.
LPSK juga mendorong pemanfaatan dana bantuan korban sebagai jaring pengaman untuk memastikan pemenuhan hak restitusi korban TPPO, khususnya dengan modus eksploitasi seksual. Keberadaan dana bantuan korban menjadi instrumen penting untuk menutup kekosongan pemenuhan hak korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). PP tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk memberikan kompensasi kepada korban jika pelaku tidak dapat membayar restitusi secara penuh.
Dana bantuan korban ini dikelola oleh LPSK. LPSK bertugas menghimpun, mengalokasikan, dan memanfaatkan dana tersebut. Ini memastikan bahwa korban tetap memperoleh haknya secara utuh, bahkan jika pelaku tidak mampu membayar.
Sumber: AntaraNews