Polda Jambi Jelaskan Status Pamen RC Aktif Kembali Usai Jalani Hukuman
Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status aktif kembali Perwira Menengah (Pamen) RC setelah menjalani hukuman pidana, yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan hangat.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai status aktif kembali seorang Perwira Menengah (Pamen) berinisial RC dalam kedinasan. Penjelasan ini menyusul perhatian dan perbincangan publik yang intens terkait kasus rudapaksa yang pernah menjeratnya. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa status aktif RC merupakan konsekuensi hukum dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.
Meskipun menjadi perbincangan luas di masyarakat, Polda Jambi menyatakan menghormati dan menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bagian penting dari kontrol terhadap institusi Polri untuk terus berbenah. Saat ini, RC masih berdinas di lingkungan Polda Jambi, tepatnya bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.
Polda Jambi menekankan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku, serta didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah inkracht sesuai prinsip negara hukum. Proses sidang etik yang dilaksanakan pada waktu itu juga telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kronologi Kasus Pidana Pamen RC
Perkara pidana yang pernah menjerat Pamen RC terjadi saat ia bertugas di Polda Kalimantan Selatan, di mana ia terlibat dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC. Mahkamah Agung menyatakan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan. Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh RC pada tahun 2010 juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses Eksekusi dan Status Bebas Bersyarat
Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap RC, mengingat putusan hukum telah inkracht. RC kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
Saat ini, RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang dikeluarkan pada tahun 2024. Masa percobaan bebas bersyarat yang diberikan kepada RC akan berakhir pada tanggal 26 Juli 2026. Status ini menunjukkan bahwa RC telah memenuhi sebagian besar kewajiban hukumnya dan berada dalam pengawasan hingga masa percobaan selesai.
Putusan Kode Etik Profesi Polri dan Konsekuensi Hukum
Terkait aspek kode etik profesi Polri, Kabid Humas menerangkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015. Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian. Sanksi rekomendasi yang diberikan berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Kombes Pol Erlan kembali menegaskan bahwa status aktif kembali RC dalam kedinasan di institusi Polri adalah konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015. Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum dan asas legalitas yang berlaku.
Komitmen Polda Jambi Terhadap Pengawasan Internal
Polda Jambi menyatakan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, dan meningkatkan akuntabilitas anggotanya. Langkah-langkah ini diambil guna menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus ini. Seluruh proses yang berkaitan dengan RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku, serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal.
Evaluasi dan pengawasan internal ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa institusi Polri selalu bertindak berdasarkan hukum dan etika.
Sumber: AntaraNews