Sebanyak 8.330 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Samarinda pada Sabtu, 21 Maret.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltimtara, Endang Lintang Hardiman, menegaskan bahwa remisi ini adalah hak konstitusional bagi warga binaan yang beragama Islam. Proses pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan semata, melainkan juga pengakuan atas kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Dari total penerima remisi, 8.234 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman dengan durasi yang bervariasi. Sementara itu, 96 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka dinyatakan langsung bebas pada momen perayaan Idul Fitri tahun ini.
Advertisement
Advertisement
Detail Remisi dan Kategori Penerima di Kaltimtara
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 ini mencakup dua kategori utama, yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Mayoritas penerima, sebanyak 8.234 narapidana, masuk dalam kategori RK I yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman. Durasi pengurangan masa hukuman ini bervariasi, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Sebanyak 96 narapidana lainnya mendapatkan berkah lebih besar dengan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang secara otomatis membebaskan mereka pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ini menjadi momen kebahagiaan ganda bagi mereka dan keluarga, menandai babak baru dalam kehidupan setelah menjalani masa pembinaan.
Khusus di Lapas Kelas II A Samarinda, tercatat 618 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya menerima RK II dan seharusnya langsung bebas. Namun, satu narapidana harus tetap menjalani hukuman subsider selama enam bulan terkait kasus narkotika, sehingga hanya dua orang yang bisa langsung menghirup udara bebas pada hari tersebut.
Advertisement
Advertisement
Harapan Pembinaan dan Pesan untuk Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltimtara, Endang Lintang Hardiman, menyampaikan harapan besar kepada para warga binaan, khususnya mereka yang kembali ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya membawa perubahan sikap yang nyata dan positif setelah mendapatkan remisi. Pengalaman selama di lapas diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk menjadi warga negara yang taat hukum.
Senada dengan Endang, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Yohanis Varianto, juga mengingatkan narapidana untuk menjadikan ilmu dan kemandirian yang didapat dari program pembinaan sebagai modal utama. Bekal ini diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dan berkontribusi positif saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Pesan ini menegaskan bahwa remisi bukan hanya tentang pengurangan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan kedua. Negara berharap para mantan narapidana dapat menyadari kesalahan masa lalu dan membangun masa depan yang lebih baik, jauh dari pelanggaran hukum.
Advertisement
Advertisement
Proses Verifikasi dan Suasana Haru Idul Fitri
Proses pemberian remisi dilakukan dengan sangat cermat dan transparan. Yohanis Varianto menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilaksanakan secara elektronik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat utama bagi penerima remisi adalah memiliki rekam jejak kelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Prosesi pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlangsung khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda, sesaat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Suasana pagi yang cerah di Samarinda menjadi saksi momen haru saat para petugas dan warga binaan saling berjabatan tangan, memaafkan, dan merayakan hari kemenangan dalam harmoni.
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung aman dan tertib, diakhiri dengan senyum syukur dari para warga binaan. Bagi mereka yang mendapatkan RK II, momen ini menjadi langkah awal menuju pintu kebebasan dan kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews