Remisi Lebaran 1447 H: 18 Warga Binaan Lapas Cikarang Hirup Udara Bebas
Sebanyak 18 warga binaan Lapas Cikarang langsung bebas setelah menerima Remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, menjadi bukti apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif.
Sebanyak 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan bebas. Mereka langsung menghirup udara kebebasan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pembebasan ini berkat remisi khusus II yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan remisi adalah apresiasi negara. Ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Prosesnya objektif, menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN).
Total 1.044 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cikarang menerima remisi Idul Fitri 2026. Sebanyak 1.020 WBP memperoleh remisi khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 24 WBP menerima remisi khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas, dengan 18 di antaranya langsung pulang. Enam sisanya menjalani pidana penjara pengganti denda.
Apresiasi Negara dan Proses Objektif Pemberian Remisi
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1447 H di Lapas Cikarang menegaskan komitmen negara dalam memberikan penghargaan. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Hak remisi ini diatur dalam undang-undang sebagai insentif bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Urip Dharma Yoga menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ketat. Kelayakan penerima remisi ditentukan melalui pendekatan pembinaan yang terukur dan berbasis penilaian objektif. Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) menjadi instrumen utama dalam proses ini.
SPPN digunakan untuk menilai perkembangan perilaku narapidana, termasuk kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan. Selain itu, Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN) mengevaluasi tingkat risiko warga binaan. Kedua sistem ini memastikan remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar layak dan telah menunjukkan kemajuan signifikan.
Transparansi Informasi dan Hak Warga Binaan
Lapas Cikarang berkomitmen penuh terhadap transparansi informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk proses remisi. Beragam sarana disediakan untuk memastikan warga binaan dan keluarga mereka mendapatkan informasi yang akurat. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam sistem pemasyarakatan.
Informasi mengenai remisi disampaikan melalui media papan pengumuman atau mading di setiap blok hunian. Metode ini memungkinkan warga binaan untuk mengakses informasi secara langsung dan memahami hak-hak mereka. Keterbukaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan setiap WBP mengetahui prosedur yang berlaku.
Masyarakat umum dan keluarga warga binaan juga dapat memperoleh informasi secara langsung melalui Pos Pelayanan Terpadu Lapas Cikarang. Pos ini menyediakan layanan konsultasi terkait hak-hak warga binaan, termasuk proses pengusulan remisi. Layanan ini memastikan akses informasi yang merata bagi semua pihak yang berkepentingan.
Sumber: AntaraNews