Usulan Remisi Lebaran Lapas Lubuk Basung: 344 Warga Binaan Berpeluang Dapat Pengurangan Hukuman
Lapas Kelas IIB Lubuk Basung mengusulkan 344 warga binaan untuk menerima Remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, memberikan harapan pengurangan masa hukuman bagi mereka yang memenuhi syarat.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengajukan usulan remisi khusus bagi ratusan warga binaannya. Sebanyak 344 orang warga binaan pemasyarakatan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyatakan bahwa pengusulan ini dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Dari total warga binaan yang diusulkan, 68 orang akan menerima remisi pertama, sementara 246 orang lainnya akan mendapatkan remisi lanjutan. Ini menunjukkan komitmen Lapas dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi dapat diberikan jika syarat administratif dan substantif terpenuhi, serta warga binaan aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan remisi tersebut direncanakan akan dilakukan saat perayaan Idul Fitri mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penerima Remisi Lebaran
Warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi harus memenuhi beberapa persyaratan ketat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Periode ini dihitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Selain itu, warga binaan juga harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan telah divonis secara hukum. Persyaratan ini memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan ketaatan terhadap aturan yang berhak mendapatkan remisi. Kepala Lapas Budi Suharto menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara jelas mengatur bahwa remisi merupakan hak narapidana. Namun, hak ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses seleksi ketat. Pemenuhan syarat administratif dan substantif, serta keaktifan dalam program pembinaan, menjadi kunci utama.
Proses Pengusulan dan Harapan Lapas Lubuk Basung
Proses pengusulan remisi ini melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap data dan perilaku setiap warga binaan. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap usulan Remisi Lebaran ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Total warga binaan di Lapas tersebut saat ini berjumlah 376 orang.
Pengajuan remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Lapas. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas. Ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif.
Budi Suharto mengungkapkan harapannya agar seluruh usulan remisi yang diajukan dapat diakomodir oleh Kemenimipas. Pengurangan masa hukuman ini tidak hanya berdampak pada individu warga binaan, tetapi juga pada kondisi Lapas secara keseluruhan. Remisi dapat membantu mengurangi kepadatan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Sumber: AntaraNews