Rutan Donggala Beri Remisi Lebaran untuk 247 Napi, Satu Langsung Bebas
Rutan Donggala memberikan remisi Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 247 narapidana, dengan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas. Simak detail pengurangan masa hukuman di sini.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman kepada 247 narapidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari negara sekaligus hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli Suryadi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat. Verifikasi tersebut mencakup aspek administratif maupun substantif, termasuk memastikan narapidana telah memenuhi syarat masa pidana minimal. Selain itu, perilaku baik selama masa pembinaan juga menjadi pertimbangan utama dalam pemberian remisi.
Dari total narapidana yang menerima remisi, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Mayoritas penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana bervariasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Detail Pemberian Remisi dan Kriteria Penerima
Pemberian remisi khusus Lebaran di Rutan Donggala mencakup berbagai durasi pengurangan masa hukuman. Sebanyak 93 narapidana menerima remisi selama 15 hari, sementara 133 narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan. Ada pula 20 narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi daftar narapidana penerima remisi kali ini. Rusli Suryadi menegaskan bahwa proses pemberian remisi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk memastikan bahwa narapidana telah menjalani masa pidana minimal dan menunjukkan kelakuan baik selama di dalam rutan.
Salah satu syarat utama bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan. Kepatuhan terhadap program tersebut menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan remisi.
Motivasi dan Harapan bagi Warga Binaan
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi para warga binaan. Mereka diharapkan terus berperilaku baik selama menjalani sisa masa pidana. Remisi menjadi pengingat bahwa perubahan positif akan selalu dihargai oleh negara.
Bagi narapidana yang langsung bebas, kesempatan ini menjadi awal baru untuk kembali ke tengah masyarakat. Rusli Suryadi berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Mereka juga diharapkan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan berkontribusi positif.
Pihak rutan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program pembinaan yang efektif. Program ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan nilai-nilai positif. Tujuannya agar mereka siap menghadapi tantangan setelah kembali ke lingkungan sosial.
Sumber: AntaraNews