452 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas
Ratusan warga binaan Lapas Garut mendapatkan Remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, termasuk dua narapidana yang langsung bebas. Simak rincian lengkapnya di sini.
Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jawa Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Lebaran pada hari Sabtu, 22 Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Keputusan ini bernomor PAS-472.PK.05.03 tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada narapidana.
Dari total penerima remisi, dua orang warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Rincian Remisi dan Kategori Penerima
Pemberian remisi kepada 452 warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut terbagi dalam dua kategori utama. Kategori Remisi Khusus Satu (RK1) diberikan kepada 450 orang narapidana, sementara Remisi Khusus Dua (RK2) diberikan kepada dua orang.
Kedua warga binaan yang menerima Remisi Khusus Dua tersebut langsung bebas setelah masa pidananya dipotong remisi. Ini menjadi momen istimewa bagi mereka untuk kembali berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri.
Rusdedy menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan. Sebanyak 42 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sedangkan 330 orang lainnya menerima remisi satu bulan penuh. Selain itu, 60 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang mendapatkan remisi dua bulan.
Syarat dan Kriteria Pemberian Remisi
Remisi Hari Raya Idul Fitri ini secara khusus diberikan kepada warga binaan beragama muslim di Lapas Kelas IIA Garut. Pemberian remisi merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
Namun, tidak semua warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Idul Fitri 2026. Tercatat ada 83 orang yang tidak bisa mendapatkan remisi karena berbagai alasan yang telah ditetapkan. Tiga di antaranya adalah warga binaan non-muslim.
Alasan lain yang menyebabkan warga binaan tidak memenuhi syarat meliputi menjalani hukuman disiplin dan subsider. Selain itu, masa tahanan mereka belum mencapai enam bulan juga menjadi faktor penentu. Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi ini karena melakukan pelanggaran berat, seperti kedapatan membawa alat komunikasi.
Dampak Positif dan Penghematan Anggaran
Pemberian remisi bagi warga binaan tidak hanya terjadi saat Hari Raya Idul Fitri saja. Remisi juga diberikan pada momentum hari besar keagamaan lainnya, seperti Natal, serta pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini menunjukkan konsistensi dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
Adanya remisi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Pengurangan masa pidana secara otomatis mengurangi biaya operasional, terutama untuk kebutuhan makan warga binaan.
Rusdedy menyebutkan bahwa remisi Lebaran kali ini berhasil menghemat anggaran biaya makan hingga mencapai Rp317.460.000. Penghematan ini menunjukkan efisiensi yang dihasilkan dari program pemberian remisi secara berkala.
Sumber: AntaraNews