Lapas Pamekasan Usulkan 506 Narapidana Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H
Lapas Kelas II A Pamekasan mengusulkan 506 narapidana untuk menerima Remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H. Simak kriteria dan jumlah remisi yang diajukan untuk Hari Raya mendatang.
Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, telah mengusulkan sebanyak 506 narapidana untuk menerima remisi khusus pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Pamekasan Sukron Hamdani menyampaikan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Proses pengusulan remisi Lebaran ini dilakukan setelah evaluasi ketat terhadap perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan di dalam lapas. Remisi khusus tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Total narapidana yang menghuni Lapas Pamekasan saat ini mencapai 744 orang.
Dari jumlah tersebut, 506 narapidana dianggap layak mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 122 narapidana lainnya belum memenuhi syarat. Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria dan Ketentuan Remisi Lebaran
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Sukron Hamdani, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria utama bagi narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Salah satu syarat penting adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Perilaku baik ini menjadi indikator keseriusan narapidana dalam proses rehabilitasi mereka.
Selain itu, narapidana juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas. Program pembinaan ini mencakup berbagai kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan mental warga binaan. Keaktifan ini menunjukkan komitmen narapidana terhadap perubahan diri.
Ketentuan lainnya adalah narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam Lapas. Hal ini memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar patuh pada aturan internal lapas yang berhak diajukan untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini adalah wujud apresiasi negara atas kedisiplinan dan kesungguhan mereka.
Rincian Jumlah dan Durasi Remisi Khusus
Dari 506 narapidana yang diusulkan, besaran remisi yang diajukan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya menunjukkan bahwa sebagian besar narapidana diusulkan untuk remisi satu bulan, mencerminkan kategori pelanggaran yang beragam. Sebanyak 115 narapidana diusulkan menerima remisi 15 hari.
Kemudian, 295 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, yang merupakan jumlah terbanyak dalam kategori ini. Sebanyak 76 orang lainnya diusulkan untuk remisi satu bulan 15 hari. Kategori remisi dua bulan diajukan untuk 20 orang narapidana, menandakan mereka telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
Menariknya, terdapat dua narapidana yang diusulkan untuk langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah ini. Mereka adalah IA, narapidana kasus pencurian dengan vonis 10 bulan penjara, dan MT, narapidana kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya berasal dari Pamekasan dan Surabaya.
- Total narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan: 744 orang.
- Jumlah narapidana diusulkan remisi: 506 orang.
- Jumlah narapidana belum memenuhi syarat: 122 orang.
- Dua narapidana yang langsung bebas: IA (kasus pencurian, vonis 10 bulan) dan MT (kasus pencurian, vonis 1 tahun 6 bulan).
Sumber: AntaraNews