Lapas Manokwari Usulkan 93 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 2026: Bentuk Motivasi Perbaikan Diri
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari mengusulkan 93 narapidana untuk menerima Remisi Idul Fitri 2026, sebagai upaya memotivasi perbaikan diri dan pembinaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari mengusulkan 93 narapidana beragama Islam untuk menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, menyatakan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan hanya akan menerima remisi khusus I, tanpa ada yang langsung bebas. Hal ini disampaikan di Manokwari pada hari Sabtu.
Persetujuan akhir atas usulan remisi ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
Rincian Pengurangan Masa Hukuman Bagi Penerima Remisi
Adhy Prasetyanto merinci bahwa dari 93 narapidana, 16 orang diusulkan mendapat pengurangan hukuman 15 hari. Sementara itu, 68 orang diusulkan untuk pengurangan satu bulan.
Sebanyak 8 orang narapidana lainnya diusulkan menerima pengurangan masa pidana satu bulan 15 hari. Hanya 1 orang narapidana yang diusulkan untuk pengurangan dua bulan.
Seluruh usulan ini merupakan remisi khusus I, yang berarti narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan.
Dominasi Kasus Tindak Pidana Umum dan Narkotika dalam Daftar Remisi
Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri ini didominasi oleh kasus tindak pidana umum, dengan jumlah 61 orang. Angka ini menunjukkan mayoritas penerima remisi berasal dari kategori kejahatan umum.
Selanjutnya, tindak pidana khusus narkotika menyumbang jumlah signifikan, yaitu 27 orang narapidana. Ini mencerminkan upaya pembinaan yang juga menyasar kasus-kasus narkotika.
Selain itu, terdapat 5 orang narapidana kasus tindak pidana khusus korupsi yang juga masuk dalam daftar usulan remisi.
Motivasi Perbaikan Diri dan Program Pembinaan di Lapas Manokwari
Pemberian remisi pada momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Selain itu, mereka diharapkan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani hukuman.
Program pembinaan di Lapas Manokwari meliputi pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk mental, moral, dan kesadaran hukum. Kegiatan ini mencakup aktivitas keagamaan dan konseling.
Ada pula pembinaan kemandirian yang dirancang untuk membekali narapidana dengan keterampilan kerja. Pelatihan yang diberikan meliputi pertukangan, pertanian, perbengkelan, kerajinan tangan, dan seni musik.
Seluruh program ini bertujuan agar narapidana memiliki bekal positif saat kembali ke masyarakat.
Sumber: AntaraNews