Remisi Lapas Sampit: Ratusan Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Tahanan Idul Fitri dan Nyepi 2026

Kebahagiaan menyelimuti Lapas Sampit saat ratusan warga binaan menerima Remisi Lapas Sampit khusus Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri dan Nyepi 2026, yang mengurangi masa tahanan mereka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Remisi Lapas Sampit: Ratusan Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Tahanan Idul Fitri dan Nyepi 2026
Kebahagiaan menyelimuti Lapas Sampit saat ratusan warga binaan menerima Remisi Lapas Sampit khusus Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri dan Nyepi 2026, yang mengurangi masa tahanan mereka. (AntaraNews)

Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, merasakan kebahagiaan. Mereka menerima Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2026.

Pemberian remisi ini menandai pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang memenuhi syarat. Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa proses ini sesuai ketentuan berlaku. Syarat administratif dan substantif telah dipenuhi oleh para penerima remisi.

Total 509 narapidana Muslim diusulkan dan disetujui untuk remisi Idul Fitri 2026. Sementara itu, 21 narapidana Hindu juga mendapat remisi khusus Nyepi 2026. Ini menunjukkan komitmen Lapas Sampit dalam memberikan hak-hak narapidana.

Rincian Remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Sampit

Sebanyak 509 narapidana beragama Islam di Lapas Sampit telah disetujui menerima remisi Idul Fitri 2026. Pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan. Pengusulan remisi ini dilakukan per 13 Maret 2025, melibatkan 593 narapidana dari total 763 warga binaan Muslim.

Dari jumlah tersebut, 171 orang menerima remisi pertama kali. Potongan masa tahanan 15 hari diberikan kepada 151 orang, dan satu bulan untuk 20 orang. Sementara itu, 338 narapidana lainnya mendapatkan remisi lanjutan.

Remisi lanjutan ini mencakup potongan satu bulan untuk 296 orang. Ada juga 38 orang yang mendapat satu bulan 15 hari, dan empat orang menerima potongan dua bulan. Kebijakan remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik.

Selain remisi reguler, tujuh orang juga memperoleh Remisi Khusus II (RK II) bebas. Lima di antaranya mendapat potongan 15 hari, dan dua orang lainnya menerima potongan satu bulan. Namun, 84 narapidana tidak diusulkan karena berbagai alasan, termasuk menjalani subsider denda atau belum memenuhi syarat masa tahanan enam bulan dan pelanggaran.

Remisi Khusus Nyepi 2026 untuk Warga Binaan Hindu

Kebahagiaan serupa juga dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu di Lapas Sampit. Mereka menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Lapas Sampit mencatat ada 50 warga binaan beragama Hindu, dengan 26 di antaranya adalah narapidana.

Dari 26 narapidana Hindu, 21 di antaranya diusulkan dan disetujui untuk mendapatkan remisi. Delapan orang menerima remisi pertama, dengan tujuh orang mendapat potongan 15 hari dan satu orang satu bulan. Ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.

Remisi lanjutan diberikan kepada 13 narapidana Hindu. Sembilan orang mendapatkan potongan satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan satu orang dua bulan. Proses pemberian remisi ini menunjukkan inklusivitas dalam pemberian hak remisi.

Lima narapidana Hindu tidak diusulkan remisi karena alasan tertentu. Satu orang sedang menjalani subsider pengganti denda dan empat orang lainnya belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa tahanan enam bulan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi