2.216 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Idul Fitri 1447 H/2026
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah memberikan Remisi Idul Fitri kepada lebih dari 2.200 warga binaan, menjadi harapan baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memberikan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan pemasyarakatan di wilayah tersebut mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah memenuhi berbagai persyaratan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan. Hak tersebut diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan. Proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang.
Momen Idul Fitri ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mereka didorong untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Komitmen Ditjenpas Sulteng adalah memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara adil.
Rincian Remisi Khusus Idul Fitri bagi Warga Binaan
Dari total 2.216 penerima, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Sebanyak 2.209 warga binaan menerima pengurangan masa pidana melalui kategori ini. Remisi RK I diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tujuh orang warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II). Penerima RK II ini secara langsung akan bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Ini menjadi momen kebebasan yang dinantikan setelah menjalani masa pidana.
Proses verifikasi remisi dilakukan secara terintegrasi melalui sistem pemasyarakatan. Hal ini memastikan bahwa setiap pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan akuntabel. Hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan ketat yang berhak mendapatkan remisi.
Penyebaran Penerima Remisi di Berbagai UPT Pemasyarakatan
Penerima Remisi Idul Fitri ini tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di seluruh Sulawesi Tengah. Hal ini mencerminkan luasnya cakupan program pembinaan yang dilakukan Ditjenpas Sulteng. Setiap UPT telah mengusulkan nama-nama warga binaan yang layak.
Beberapa UPT dengan jumlah penerima remisi yang signifikan antara lain Lapas Kelas IIA Palu dengan 511 orang. Selain itu, Rutan Kelas IIB Donggala juga mencatat 247 penerima remisi. Angka-angka ini menunjukkan upaya pembinaan yang berkelanjutan di berbagai fasilitas.
- Lapas Kelas IIA Palu: 511 orang
- Lapas Kelas IIB Luwuk: 185 orang
- Lapas Kelas IIB Ampana: 129 orang
- Lapas Kelas IIB Tolitoli: 169 orang
- Lapas Kelas III Kolonodale: 171 orang
- Lapas Kelas III Leok: 88 orang
- Lapas Kelas IIB Parigi: 234 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Palu: 136 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu: 6 anak binaan
- Rutan Kelas IIA Palu: 201 orang
- Rutan Kelas IIB Donggala: 247 orang
- Rutan Kelas IIB Poso: 139 orang
Remisi: Motivasi untuk Perubahan dan Integrasi Sosial
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan dorongan kuat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang diberikan negara.
Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan. Program-program ini dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan dan mental positif. Tujuannya adalah agar mereka siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Komitmen Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam memastikan hak warga binaan terpenuhi sangatlah penting. Pemberian remisi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi prioritas utama. Hal ini mendukung tujuan pemasyarakatan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi warga binaan.
Sumber: AntaraNews